Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 21 Agustus 2019

Proses Hukum masuk Tahap Penyidikan Polres Kubar terhadap 2 TSK penimbun BBM di Kubar

KBO Satreskrim Iptu Frans
Kutai Barat - SNN.Com, Dua pekan terakhir pasca Operasi penangkapan terhadap kedua orang tersangka atas prakteknya yang berprofesi sebagai pengetap (Penimbun) Bahan Bakar Minyak (BBM) kini masuk pada tahap Penyidikan di Polres Kubar.

Ketika dikonfirmasi Media jelas Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha melalui KBO Satreskrim Iptu Frans, dalam jumpa dengan 3 LSM Nasional di Mapolres Kubar, Rabu 21/8/2019.

"Iptu Frans (KBO Sat Reskrim Polres Kubar) mengatakan kedua tersangka pengetap (Penimbun) BBM jenis Solar dan Premium bersubsidi yakni tersangka Linardo (24) dan tersangka Roy Pardamaian (20) warga Kampung Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat. Kalimantan Timur, yang terjaring patroli Satuan Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Unit Tindak Pidana Tertentu/TIPITER) yang terjadi pada 27/07/2019, Penyidikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sendawar (tahap 1) "Ungkap Iptu Frans.

Terkait progres penanganan kasus Hukum di Satreskrim Polres Kutai Barat terhadap kedua tersangka pengetap (Penimbun) BBM juga tak luput dalam pengawasan dan pengawalan 3 LSM Nasional di Kubar antara lain, LPPN-RI, JPKP dan ormas Macan Dahan juga turut memberikan tanggapan atas penanganan kasus tersebut.

Ketua LSM Nasional (LPPN-RI) Kubar Johansyah

Ketua LSM Nasional "Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Kubar Johansyah mengatakan pihaknya akan terus monitoring baik dalam proses Penyidikan di Polres Kubar sampai ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Sendawar hingga Vonis Hakim "Tegasnya.

Ketua LSM Nasional "Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kubar "Paulus S Buditomo juga akan tetap mengawal proses hukum yang tengah ditangani pihak Reskrim Polres Kubar, hal tersebut diuangkapkannya kami tidak main-main terhadap kasus ini karena hasil investigasi patut di duga selain Pengetap (Penimbun) BBM juga di order ke Perusahaan yang harganya lebih murah dari BBM Industri " Jelas PS. Budi.

Ketua LSM Nasional (JPKP) Kubar "Paulus S Buditomo

Organisasi Masyarakat Macan Dahan Kubar yang diketuai oleh Alfian U. Lihawa atau lebih akrabnya dengan panggilan bang Boy ini juga akan mengawal ketat selama dalam proses hukum kedua TSK di Polres Kubar, mengapa tidak sesekali bang Boy mengatakan dengan terjaringnya pengetap (Penimbun) BBM pihak LSM Nasional di Kubar memberikan apresiasi kepada pihak Polres Kubar dengan sigap dan cepat dapat menciduk kedua TSK berikut Barang Buktinya (BB) "Pungkas bang Boy.

Ketiga LSM Nasional berharap dengan peristiwa ini dapat menjadikan pelajaran sangat berharga bagi semua pihak yang melakukan kegiatan Illegal dibidang BBM

KBO Reskrim  Polres Kubar "Iptu Frans mengatakan bahwa pihak Polres Kutai Barat tidak akan pernah mentolelir bagi siapa saja yang melakukan kegiatan apapun dengan illegal dan tanpa mengantongi surat ijin yang dikeluarkan oleh instansi terkait maka harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku "Tegasnya.
.
Ketua Organisasi Masyarakat Macan Dahan Kubar Alfian U. Lihawa


Ia juga berharap kepada masyarakat Kubar agar dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian Polres Kubar untuk memberikan informasi tentang adanya tindak pidana murni, tanpa bantuan masyarakat tidak mungkin kami dapat bekerja sendiri, oleh sebab itu perlu adanya kebersamaan dalam mengungkap sindikat apapun sehingga Kubar bisa menjadi suatu daerah yang Aman, Damai dan Nyaman "Harapnya.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"