Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 06 Agustus 2019

Cegah Stunting, Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Babat menggelar In Service Training (IST) Kader Pembangunan Manusia Konvergensi Pencegahan Stunting 2019

Lamongan, SNN.com - Dalam rangka mengantisipasi adanya stunting atau kekurangan gizi di setiap desa, Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur menggelar In Servive Training (IST) Kader Pembangunan Manusia Konvergensi Pencegahan Stunting 2019, Selasa (06/08/2019).

Kegiatan bertempat di Pendopo Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan ini dihadiri Oleh Camat Babat, TA Lamongan, Tim TPID, PD, PLD, Aparat Desa dan puluhan kader Desa Se Kecamatan Babat.

Hadir sebagai pemateri Afif Sairozi Kabid promosi kesehatan puskesmas Moropelang Kecamatan Babat, Anang Pujianto Pendamping Desa Kecamatan Babat dan Sumartono Ketua TPID Kecamatan Babat.


Camat Babat, Ir. Mulkan, MM Saat membuka kegiatan mengatakan, pentingnya pelatihan ini, guna menentukan kebijakan desa dalam menjaga kesehatan masyarakatnya terutama bayi dan Bumil. penderita stunting di wilayah Kecamatan Babat diharapkan dari tahun ke tahun persentasenya menurun.

“Kecamatan babat juga akan melakukan terobosan baru dengan slogan Babat BANGKITS (Bersih, Aman, Nyaman, Giat, kondusif, Indah, Tertib, Segaaaaar), agar masyarakat selalu sejahtera dan bahagia. Ini juga merupakan komitmen kami untuk memastikan kecukupan gizi anak,"terangnya.

Mulkan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Pemberian makanan tambahan dan sosialisasi ke warga sangat diperlukan untuk menciptakan generasi sehat serta terhindar dari stunting.

"Ke depannya diharapkan para kader dan aparat desa yang menjadi peserta pelatihan ini mampu bersinergi, dan merumuskan kebijakan yang diambil oleh desa dalam rembuk stunting untuk dibawa ke Musrembangdes, "katanya.


Afif Saerozi memaparkan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai.

"Untuk itulah mulai tahun ini, pemerintah desa akan mengakomodasi konvergensi pencegahan stunting dengan melibatkan para pihak. Mulai dari OPD yang domain utamanya bidang kesehatan hingga pihak lain yang tidak berdomain kesehatan, seperti UPTD Pendidikan, "terangnya.

Ketua TPID Babat, Sumartono mengatakan, kader akan dilatih membantu masyarakat mengembangkan kapasitas. Agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif.

“Sekaligus menggerakan masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemberdayaan di wilayahnya,” katanya

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Babat Anang Pujianto yang bertindak sebagai pemateri pada pelatihan ini menjelaskan bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada tubuh dan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

“Faktor ibu dan pola asuh yang kurang baik terutama pada perilaku dan praktik pemberian makan kepada anak juga menjadi penyebab anak stunting apabila ibu tidak memberikan asupan gizi yang cukup dan baik. Ibu yang masa remajanya kurang nutrisi, bahkan di masa kehamilan, dan laktasi akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan tubuh dan otak anak”, jelasnya.


Lebih lanjut anang menjelaskan, ada beberapa cara yg bisa dilakukan dalam mencegah stunting adalah perbanyak mengkonsumsi makanan bergizi, buah dan sayur serta menghadirkan sanitasi dan air bersih.

“Memperbanyak makan makanan bergizi yang berasal dari buah dan sayur lokal sejak dalam kandungan. Kemudian diperlukan pula kecukupan gizi remaja perempuan agar ketika dia mengandung saat dewasa tidak kekurangan gizi. Selain itu butuh perhatian pada lingkungan untuk menciptakan akses sanitasi dan air bersih,” terangnya.

Lanjutnya, Dalam pelatihan inovasi PSDM ini, para peserta di bekali dengan bahan bacaan/modul seperti : Panduan Fasilitasi Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa, Pedoman Umum KPM atau Buku Saku KPM memastikan Konvergensi Penanganan Stunting Desa, Flaskdisk dan Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat.

"Sesuai UU Desa, desa berwenang untuk mengurus dan mengatur kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa. Selain dua kewenangan desa diatas, desa juga berwenang untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah,"paparnya.

Menurutnya, Salah satu tugas yang diberikan, desa diharapkan melaksanakan program stunting melalui kegiatan-kegiatan yang relevan dan berskala desa dengan pembiayaan dibebankan dalam APBDes.

“Kegiatan ini penting untuk terus kita galakkan, karena para kader dan para Aparatur di Desa adalah garda terdepan untuk menjadi pelopor pengembangan dan peningkatan inovasi desa, khusunya pencegahan stunting,"pungkasnya.

Reporter : Ida DR
Editor   : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"