Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 24 Agustus 2019

Sumpah –Janji, 50 Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2019-2024 Siap Bekerja Mengemban Amanah Rakyat

Lamongan, SNN.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dalam rangka pengambilan sumpah / janji anggota DPRD tahun 2019-2024 digelar hari ini di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Sabtu (24/08/2019).

Mengawali pembukaan Rapat Paripurna DPRD ini dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama, dihadiri Bupati H. Fadeli, SH dan Wakil Bupati Dra, Hj.Kartika Hidayati,MM,.M.Hp, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Yuhronur Efendi, MBA, beserta Kepala OPD, KPU, Panwas, Rektor Perguruan Tinggi, Ormas, LSM dan Wartawan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Dipandu Ketua Pengadilan Negeri, Mohammad Sainal, SH,.M.Hum, sejumlah 50 orang anggota DPRD Kabupaten Lamongan masa jabatan 2019-2024 telah resmi diambil sumpah/janjinya untuk bekerja mengemban amanah rakyat yang telah memilih mereka sebagai Anggota Dewan untuk bekerja  sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sekretaris DPRD, Drs. Aris Wibawa, MM menyatakan  dalam Pers Releasenya kepada sejumlah awak media bahwa dari  jumlah 50 orang anggota DPRD tersebut , 32 orang anggota lama dan 18 orang anggota baru.


Sedangkan hasil pemilu legislatif sesuai  Keputusan KPU Lamongan, memunculkan nama PKB sebagai pemenang yang mendapatkan 10 kursi, Partai Demokrat 9 kursi, PDIP 8 kursi, PAN 7 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 4 kursi, PPP 3 kursi, Nasdem 1 kursi, Perindo 1 kursi dan Hanura 1 kursi.

Disampaikan pula pengumuman  Pimpinan Sementara, H. Abdul Ghofur dari PKB sebagai Ketua dan Yanuar Yudha Prasetya, S.Ip dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua.

“memang beliau berdua yang ditunjuk oleh partainya untuk menjadi pimpinan sementara DPRD,” kata mantan Kepala Bapeda.

Aris Wibawa menjelaskan bahwa, tugas Pimpinan Sementara adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif, dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.


Aris menambahkan bahwa  Ketua DPRD periode 2014-2019 menyerahkan Palu Pimpinan kepada Ketua Sementara, dirinya juga menyerahkan Laporan Kinerja Akhir Keanggotaan DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2014-2019 dan Himpunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2014-2019.

Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa Laporan Kinerja berisi Peraturan Daerah yang dihasilkan bersama Pemerintah Daerah. Terdiri 83 Peraturan Daerah, 21 diantaranya merupakan Peraturan Daerah inisiatif DPRD.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya  yang dibacakan Bupati Lamongan, H. Fadeli, SH,.MM menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kabupaten Lamongan untuk Masa jabatan 2019-2024, juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD Kabupaten Lamongan masa jabatan 2014-2019 atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Reporter : Ida DR
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"