Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 03 Agustus 2019

Sebut Data PKH di Aru Dipersoalkan, Kadis Sosial Angkat Bicara

Kepulauan Aru, SNN.com - Pemberitaan media ini edisi 304 tanggal 27 Juli 2019 terkait data PKH di Aru dipersoalkan ditanggapi serius Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru, Moh.L.H.Nomay.

Dalam suratnya Nomor 460/363/2019 yang bersifat penting perihal klarifIkasi pemberitaan PKH secara subtansi tidak benar, Kadis yang ramah dan murah senyum ini menjelaskan bahwa, Program Keluarga Harapan (PKH) Adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH.

Bersyarat yang dimaksudkan yaitu KPM calon penerima PKH harus memenuhi komponen kesehatan (lbu hamil, anak usia 0 -11 bulan, anak 1-5 tahun, komponen pendidikan ( usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD,SMP dan SLTA), dan komponen kesejahteraan sosial (Disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas).

Lanjut dijelaskan, Data KPM calon peseria PKH bersumber dari pusat Data dan infomiasi (Pusdatin) Kementrian Sosial RI di Jakrata yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga yang disampaikan kepada Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota selanjutnya divalidiasi oleh pendamping PKH lapangan sesuai data By name andres yang diterima, dan pendamping PKH tidak punya kewenangan dalam hal menambahkan atau mengurangi jumlah calon penerima PKH.

Kegiatan validasi data calon peserta PKH dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun jika ada surat pengembangan wilayah PKH yang dikeluarkan oleh Direktur Sosial Keluarga Kementrian Sosial RI untuk wilayah-wilayah kabupaten di tiap daerah yang akan dilakukan pengembangan kepesertanya.

Kepesertaan KPM Peserta PKH adalah selama enam tahun dan dua tahun persiapan masa graduasi kepesertaan, artinya KPM peserta PKH ini akan di keluarkan/graduasikan setelah masa tahun kepesertaannya selesai atau tidak lagi.

"Oleh sebab itu, secara subtansi kewenangan pendataan data kemiskinan bukan menjadi tanggungjawab pendamping PKH di lapangan."jelasnya

Dari penjelasan tersebut diatas maka, Selaku pimpinan redaksi media SENTRAL/Kepala Biro Sorot Nuswantoro News / Kabag Humas DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kepulauan Aru menyampaikan permohonan maaf atas kehilafan kami yang tidak melakukan cek dan ricek.

Kami juga berharap, lewat klarifikasi dan permohonan maaf kami, hubungan kita tetap terjalin dengan baik karena apa yang kami beritakan bukan karangan, tetapi itu rasa ketidak puasan beberapa RT dan warga kategori miskin yang nama mereka kami rahasiakan serta rekamannya masih kami simpan sebagai bahan referensi untuk kita tinjau bersama.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"