Kepulauan Aru, SNN.com - Salah satu Tokoh masyarakat Aru yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang menolak namanya disebut berpendapat, bahwa apabila membina seorang pencuri dalam hal seorang Koruptor adalah tindakan melanggar aturan.
Pendapat ini disampaikan dirumah kediamannya beberapa waktu lalu, kaitannya dengan Proyek-proyek Fisik yang bermasalah di Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk pengelolaan ADD dan DD yang diduga sarat penyalahgunaan.
Misalnya dia menyebutkan pengadaan Mesin Parut Sagu yang diduga fiktif didesa Gorar, bahkan terjadi penganggaran yang diduga mark Up, namun tidak ada temuan inspektorat.
Kalau pun ada temuan, menurutnya hanya dilakukan pembinaan oleh aparat penegak hukum.
Tindakan pembinaan terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan Negara di Aru, menurutnya adalah melanggar aturan.
“saya bingung, apabila pihak penegak hukum hanya memberikan pembinaan kepada seorang pencuri. ini kan melanggar aturan, "Tandasnya.
Kalau orang mencuri dibina, ini kan nanti kebiasaan akan terus-menerus mencuri.
Selaku tokoh masyarakat, dia minta Bupati Aru harus tegas dalam melihat proyek-proyek fisik yang bermasalah hukum, agar semua pelakunya harus diciduk.
“yang paling penting adalah tindakan tegas dari pak bupati bisa terlihat, agar proyek-proyek fisik yang bermasalah hukum, semua pelakunya harus diciduk. Intinya agar wibawa Bupati bisa terlihat, "Pintanya.
Reporter : Moses K
Editor : Wafa
Jumat, 02 Agustus 2019
Membina Pencuri Seorang Koruptor Adalah Melanggar Aturan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar