Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 07 Agustus 2019

Oknum Leasing BFI Gresik Dilaporkan Konsumen Ke Polres Tuban Dengan Dugaan Pencurian Dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen

Tuban, SNN.com - Tindakan Bengkel ABM dan Oknum Pegawai BFI Finance Gresik harus siap - siap menerima konsekwensi atas tindakanya yang menyerahkan bukan haknya dan mengambil unit mobil kreditur tanpa ada koordinasi surat menyurat atau pemberitahuan SP ( surat peringatan penarikan unit ).

Pagi hari Rabu sekitar pukul 10.00 WIB bengkel ABM yang terletak di jalan Pakah Widang km 15 dari jembatan timbang dan Herman oknum pegawai BFI terpaksa di Di adukan Anton dan Rizal di Polres Tuban karenakan bengkel ABM yang di titipi unit mobil karena laka lantas, mobil tersebut bisa hilang saat unit mobil tersebut mau di ambil dan di bawa pulang.

Saat Wartawan konfirmasi," Anton dan Rizal menyampaikan," Pada tanggal 3 juli 2019 saya ke bengkel ABM dengan membawa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 untuk membayar biaya derek ,di situ saya menemui Habib sopir derek yang membantu membawa ke bengkel tapi unit mobil saya ternyata tidak ada.

Menurut keterangan Habib mobil tersebut di ambil Herman pegawai BFI dengan atas dasar Izin dan koordinasi dengan pihak laka lantas bahkan setelah sebulan dan sampai hari selasa 6 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB saat Wartawan bersama anton dan Rizal mempertanyaan kepada Habib unit mobil tersebut di atas jawabanya tetap sama dan gak berubah sama sekali.


Agus Laka lantas menegaskan, bawasanya memang benar kejadian laka lantas kita mengetahui dan membantu evakuasi Anton sekeluarga tapi Anton tidak pernah melaporkan dan menjadikan laka lantas tersebut sebuah kasus yang harus di tangani, bahkan saat teman BFI datang dan izin mengambil unit, saya juga menjelaskan karena ini tidak di jadikan laporan mau di ambil atau tidak, saya tidak ada urusan di situ, karena saya juga tidak berkepentingan," jelasnya.

Hal tersebut di benarkan oleh Iptu Rianto Unit 3 Crimsus," Bahwa Anton dan Rizal memang mengadukan dan dari aduan tersebut saya akan menindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku karena bukti kunci, STNK dan buku kir masih di bawa pemilik atas nama tindakan tersebut sangat merugikan baik korban maupun pihak Lantas yang di gunakan sebagai tameng dalam mengelabuhi Bengkel ABS Agar mau menyerahkan unit mobil tersebut di atas.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"