Kutai Barat SNN.com - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menangani sejumlah kasus korupsi di Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) hingga kini masih menggantung, padahal kasus korupsi ini sudah diusut sejak tahun 2015 silam.
Kasus tersebut dimulai dari dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), proyek jalan kecamatan Jempang Kubar tahun 2017 hingga dugaan Korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar tahun 2019.
Ke-3 kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim pidana khusus Kejari Kubar dan belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Dalam kasus korupsi itu, Tim Kejaksaan Negeri Kubar akhirnya membeberkan soal perkara korupsi yang masih jalan ditempat.
Hal tersebut disampaikan kejaksaan negeri Kutai Barat dalam konferensi pers di kantor kejari (13/1/2021).
Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono melalui kasi intel Ricki Rionart Panggabean didampingi kasubsi eksekusi pidsus kejari Angga Pradana mengungkapkan terkait dugaan korupsi KPU Mahulu tinggal menunggu penetapan tersangka.
"Sebab inspektorat KPU RI sudah resmi mengeluarkan hasil audit dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp. 883 juta,"tegas Angga.
Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan poros Kampung Tanjung Isui kecamatan Jempang tahun 2017 yang menggunakan dana sebesar Rp. 25 miliar itu belum menemui titik terang, pasalnya hingga saat ini kejari Kubar belum menerima hasil audit BPK RI soal jumlah kerugian keuangan negara,"bebernya.
"Sedangkan kasus Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) di BPBD Kubar tahun 2019 atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut untuk sosialisasi bahaya karhutla juga tinggal menunggu keterangan ahli BPK RI soal kerugian negara. Dalam keterangan persnya tim kejaksaan menyebutkan ada 65 orang telah dipanggil sebagai saksi baik dari internal BPBD maupun kepala kampung sesuai lokasi objek dugaan korupsi,"jelas Angga.
Sementara, Kejaksaan negeri Kutai Barat mengklaim ada 3 kasus yang telah diungkap itu sudah diatas 90 persen. Namun hanya menunggu keterangan ahli saja yang masih mengganjal khususnya dari BPK RI.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar