Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 08 Februari 2022

Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Siapkan Asuransi Gagal Panen Bagi Petani Padi


Bojonegoro, SNN.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP ) telah menyiapkan asuransi gagal panen khusus bagi petani padi. Namun untuk asuransi ini, ada beberapa syarat untuk di penuhi.

Menurut Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, Pemkab telah menyiapkan asuransi gagal panen yang di biayai oleh Pemkab Bojonegoro. Asuransi tersebut di peruntukkan bagi petani pemegang KPM yang telah mendaftar AUTP melalui Korluh Pertanian masing - masing.

Perlu di ketahui, Asuransi Usaha Tani Padi ( AUTP ) adalah Program Asuransi yang di tujukan untuk para petani padi, baik pemilik maupun penggarap dengan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk pertanaman berikutnya. Resiko yang di jamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT ( Organisme Pengganggu Tumbuhan ) serta penyakit pada tanaman padi.
 
" Bagi pemegang KPM yang sudah terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila lahannya mengalami gagal panen berhak mengajukan klaim  sebesar Rp. 6.000.000/ha," jelentreh Helmy.

Dia juga menambahkan, Sesuai data Badan Pusat Statistik ( BPS ) Jawa Timur, produksi padi di Kabupaten Bojonegoro pada 2021 sebanyak 690.084 ton. Jumlah ini turun di banding tahun 2020 yang mencapai 728.915,12 ton. Namun data yang di himpun DKPP sendiri justru mengalami kenaikan.

" Kami masih menjadikan patokan data dari BPS, tapi data di kami sendiri sebenarnya malah mengalami peningkatan produksi," paparnya.

Adapun syarat pendaftaran AUTP yang di biayai oleh Pemkab meliputi :
1. Petani pemegang KPM yang sudah mendapatkan PPM. 
2. Mengusulkan bantuan premi AUTP melalui poktan.
3. Diverifikasi oleh PPL dan Korluh, kemudian di usulkan ke DKPP.

Sedangkan syarat pengajuan klaim apabila terjadi gagal panen yaitu :
1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam ( HST ) untuk tanam pindah
2. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar ( teknologi tabela )
3. Intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"