Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 27 Mei 2018

Alasan Force Majuer, PT PBR Tidak Bayarkan Pesangon

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Pasca Moratorium Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI dengan pencabutan  ijin sementara terhadap Operasional PT. Pusaka Benjina Resources (PBR), di Kabupaten Kepulauan Aru, pihak PT PBR, dalam hal ini Direktur, Ahmad Jauzi, menyebutnya dengan istilah “Force Majuer” (keadaan memaksa).

Force Majuer dipakai sebagai alasan untuk memberhentikan karyawan secara sepihak, dan dengan alasan itu pula, Pemutusan Hubungan Kerja terhadap ratusan Karyawan, tidak dibayarkan pesangon.

Bahkan sudah ada Anjuran sekalipun dari mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, untuk Pesangon harus dibayar, namun PT.PBR menolak Anjuran yang disampaikan oleh pemerintah seolah pemerintah keliru menterjemahkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Terhadap alasan Force Majuer dimaksud, kuasa Hukum Stepanus Ruspanah SH, menjelaskan bahwa bicara Force Majuer adalah bicara perusahaan pailit atau rugi, baru bisa dikategori sebagai keadaan memaksa (Force Majuer). Berbeda dengan sekarang, seperti yang diderita oleh PT.PBR, itu adalah karena pihak PT.PBR melakukan kejahatan perbudakan dan Ilegal Fishing.

Tindakan kejahatan inilah dia dihukum dengan pembekukan ijin untuk sementara. Bukan seperti yang dipahami oleh PT.PBR bahwa itu tergolong dalam istilah Force Majuer, (keadaan memaksa), kemudian dijadikan sebagai alasan, perusahaan tidak membayar pesangon karyawan.

“Dalam force Majuer itukan dia bilang perusahan tutup karena pailit baru disebut Force majeur, Tapi ini tidak. Menteri Perikanan cabut ijin perusahaan itu karena perusahaan melakukan kejahatan illegal fising, dan perbudakan terhadap karyawan, baik itu Tenaga kerja Indonesia maupun Tenaga kerja Asing.

Sehingga alasan mereka adalah karena Force Majuer, sementara pihak pemerintah dalam hal ini dinas Tenaga Kerja tidak bermaksud demikian, sehingga keluarlah anjuran bahwa perusahaan PBR harus bayar Pesangon sesuai ketentuan pasal 164 UU ketenagakerjaan. Kata Ruspanah.

Menurutnya PT.PBR melakukan Pemutusan Hubungan Kerja itu secara sepihak, karena PHK yang dilakukan PBR, sebelumnya tidak menyampaikan permohonan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.

“ini kan PHK sepihak, Perusahaan mau PHK karyawan harus lebih dulu menyampaikan permohonan kepada pemerintah dalam hal ini Depnaker. Apabila Depnaker menyetujui itu baru PHK secara resmi dan harus dibayarkan Pesangon. Bukan sebaliknya perusahaan berdalil yang aneh-aneh dan tidak mau bayar pesangon. Pesangon harus dibayar karena itu sudah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. "Tukasnya.

Reporter : Team Sorot Nuswantoro News
Editor     : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"