Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 27 Mei 2018

Berkas Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Masuk Di Meja Jaksa

KEPULAUAN ARU, Sorot Nuswantoro News - Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kilo 7 tepatnya Tempat Pemakaman Umum (TPU)  Dobo dengan tersangka Esebenus Sebenan.

Berkas perkara diserahkan penyidik ke kejaksaan untuk diteliti, atau sering disebut juga dengan tahap 1.

Staf intel Kejari Kepulauan Aru yang biasa disapa Jaksa SAM membenarkan kalau berkas kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Bunga (14 Tahun) atas nama tersangka Esebius Sebenan sudah diterima JPU Kejari Kepulauan Aru hari Rabu 23 Mei 2018.

Berkas kasus tersebut masih kita teliti dan jika sudah lengkap maka akan dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun jika dalam penelitian berkas ada yang masih kurang maka akan kami kembalikan ke Polisi untuk dilengkapi atau. P-19.

Dijelaskan berdasarkan penuturan orangtua korban dan keterangan yang diperoleh dari korban sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa akan membunuh korban sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kejadian naas ini terjadi pada tanggal 9 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 WIT di kilo 7 lokasi kuburan umum.

Awalnya pelaku selaku supir angkot menawarkan HP kepada korban yang saat itu menumpang mobil angkotnya dari kompleks Radio Patah menuju kediamannya di sipur pantai.
 Setelah menerima HP dari tersangka, korban lalu meminta untuk dibukakan kode pengamannya dan sibuk mengotak atik HP tersebut hingga tidak tau tersangka sementara melaju mobil yang dikendarainya ke kuburan umum.

Tiba di kuburan umum tersangka yang sudah mengkonsumsi miras langsung menutup pintu jendela mobil dan mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Korban yang ketakutan akhirnya memilih diam sehingga tersangka dengan leluasa mencabuli dan menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan napsu bejatnya, tersangka lalu tidur lelap di dalam mobil.
Kesempatan itu tidak disia- siakan korban. Korban langsung menyelamatkan diri lewat jendela kaca mobil.

Setelah selamat, korban yang sementara dicari orang tuanya bertemu dengan ayahnya dan menceritakan kejadian sebenarnya.
 Ayah korban langsung marah besar dan langsung melapor kejadian yang menimpa putrinya ke Mapolres Kepulauan Aru.

Tidak tunggu lama, Polisi langsung bergerak ke TKP dan langsung menangkap tersangka.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres dan dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"