Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 03 Mei 2018

Syarat Domisili Dihapus, Warga Luar Daerah Bisa Ikut Pilkades di Lamongan

Lamongan, Kamis (3/5/18) sorotnuswantoronews - Setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar menjadi calon kepala desa (Cakades) di Lamongan. Itu akan berlaku seiring dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tentang Desa, Rabu (2/5/2018).

Raperda tentang Desa itu menjadi salah satu dari tiga Raperda yang diajukan eksekutif. Dua Raperda lainnya adalah tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Sementara DPRD Lamongan menyampaikan lima Raperda inisiatif. Yakni tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Mandiri Perawat, Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam Raperda tentang desa itu, pemilihan Kades dan perangkat desa tidak lagi dibatasi dengan mensyaratkan harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

Perubahan tentang Desa ini perlu dilakukan perubahan terutama dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

MK menilai pemilihan Kades dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat pasal 28C ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

Karena itu, persyaratan harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran bagi Cakades dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 harus ditinjau kembali untuk disesuaikan.

Selanjutnya, Bupati Fadeli menjelaskan bahwa Pemkab Lamongan menilai setiap penyelenggara usaha atau kegiatan di Kabupaten Lamongan harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha yang kondusif dan selaras dengan percepatan pembangunan dan kemudahan investasi di daerah.

Sementara di sisi lain harus dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka perlu dilakukan pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. "sambung Fadeli.

Fadeli menambahkan, Selaras dengan itu Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan alasan yang sama, perlu untuk dicabut karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Reporter : Zaenal Ansori
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"