Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 29 Mei 2018

Proyek Tambatan Perahu Desa Kumul Diterlantarkan

KEPULAUAN ARU, Sorot Nuswantoro News - Dambaan masyarakat Desa Kumul, Kecamatan Aru Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku guna memperoleh tambatan perahu yang layak akhirnya kandas di tangan CV Fikri Utama.

Pasalnya, program pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur tambatan perahu yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2017 senilai 1,5 milyard hanya di kerjakan tiga persen kemudian diterlantarkan hingga saat ini.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan media Sorot Nuswantoro News, saat pelelangan di ULP proyek tambatan  perahu di Desa Kumul dimenangkan oleh kontraktor Muhamad Ridwan Namsa pemilik perusahan CV Fikri Utama dengan nilai penawaran Rp.1.234.800.000.

Namun berdasarkan informasi, perusahan tersebut digunakan oleh salah satu kontraktor berinisyal RS. Setelah dilakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen, proyek ini kemudian dipindah tangan ke kontraktor Mas Toyo.

Ironisnya fakta di lapangan hanya dilakukan pemancangan tiang sebanyak 12 buah, kemudian diterlantarkan hingga saat ini.

Mas Toyo yang disebut-sebut sebagai kontraktor yang menangani proyek tambatan perahu ini ketika hendak dikonfermasi Sorot Nuswantoro News du kediamannya selalu tidak berada di tempat. "Mas Toyo lagi keluar." Ujar beberapa karyawannya.

Ditempat terpisah, Salim Piere selaku Konsultan Pengawas mengakui bahwa sesuai pengawasannya di lapangan, volume pekerjaan proyek tambatan perahu tersebut baru tiga persen.

Salim mengakui, untuk proyek tambatan perahu di Desa Kumul, perencanaan dan pengawasan ada pada kita dan sesuai pantauan kita pekan kemarin, ditemukan pekerjaan baru tiga persen dimana baru dilakukan pemancangan dan pengecoran tiang sebanyak 12 buah yakni sisi kanan enam dan kiri enam buah. Itupun kondisi 12 buah tiang telah rusak.

"Padahal sesuai perencanaan kalau tambatan perahu itu sudah rampung maka di tahun 2018 ini akan dilakukan penambahan volume namun akhirnya urung dilanjutkan karena pekerjaan semula tidak selesai. "Kata Salim,

Salim menambahkan, terkait terbengkalainya proyek tersebut, kami sudah melayangkan surat teguran dua kali namun kontraktor pelaksana tidak mau ambil pusing. Akibatnya kami berencana akan melakukan pemutusan kontrak kerja.

Untuk diketahui, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan oleh Robert Jefri Enus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR kepada Muhamad Ridwan Namsa pemilik perusahan CV Vikri Mandiri sejak tanggal 20 September 2017 dengan Nomor Surat: 600/188.d/SPMK/2017.
Masa kontrak kerja 90 hari kalender, namun sampai saat ini proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan.

Reporter : Nus Yerusa/Ebeth Palpialy
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"