Kota Probolinggo, SNN.com - Puluhan pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker, terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh gabungan aparat TNI, POLRI, Satpol PP, Koramil 0820, Dinas Perhubungan, Damkar, dan Linmas.
Total kira-kira sebanyak 30 pelanggar yang harus menerima sanksi atau dikenakan denda. Pelanggar yang belum memiliki KTP, seperti pelajar itu dikenakan sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada juga yang membaca Teks Pancasila, dan menyapu disekitar halaman Gor. Sedangkan pelanggar yang sudah memiliki kartu identitas/KTP akan diberikan sanksi setelah diputuskan bersalah oleh Hakim pada sidang di tempat.
Dari pantauan di lapangan pagi ini, Sabtu (12/12/2020), operasi dilakukan di depan Gor Ahmad Yani yakni jalan Dr Sutomo di salah satu pusat Kota Probolinggo. Sedangkan sidang di tempat digelar di dalam Gor Ahmad Yani, dimana para pelanggar langsung diadili oleh hakim dan jaksa penuntut umum.
Husnul (19 th) salah satu warga yang terjaring operasi saat berkendara melewati jalan Dr Sutomo tersebut, mengaku lupa tak membawa masker saat berkendara. Dengan sanksi yang harus diterima ia berjanji akan selalu memakai masker saat keluar rumah, karena adanya rasa kesadaran Husnul menyanyikan lagu Indonesia Raya didepan beberapa anggota Satpol PP yang sedang menjalankan tugasnya.
“Lupa tadi ketinggalan di rumah mbak, ”ungkapnya kepada awak media yang sedang bertanya disamping seorang anggota Satpol PP (Rizal Firdaus).
Sementara itu Kasi Satpol PP (Hendra) Kota Probolinggo mengatakan, Operasi Yustisi Penggunaan masker ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah.
“Pemberian denda bukan serta merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Jadi kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Pemprov Jatim dan Intruksi Presiden”, kata Rizal disela-sela saat melakukan giat Operasi Yustisi tersebut.
Dijelaskannya, kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo.
“Karena selama ini kedisiplinan masyarakat masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan", jelasnya.
Reporter : Maya
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar