Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 05 Desember 2020

Dugaan Pelanggaran Oleh Petahana, Hertin Armansyah: Tetap Berpegang Pada Surat Bawaslu RI


Kutai Barat, SNN.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang tinggal menghitung hari. Ada dua pasangan calon yang bakal seru berkompetisi dan turut mewarnai jalannya pesta rakyat di bumi Tanaa Purai Ngeriman Sendawar yaitu calon Bupati dan wakil Bupati Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs (MAS) nomor urut 1 jalur perseorangan dan Fx Yapan-Edyanto Arkan (Yakan) petahana nomor urut 2 dari partai politik.

Dalam kampanyenya, masing-masing paslon memaparkan visi misi untuk merebut hati masyarakat. Dalam perjalanannya, masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh petahana. Hertin Armansyah akrab disapa Hertin yang mengklaim sebagai pemerhati Pemilukada berkualitas mengatakan kepada media ini melalui sambungan telephone pribadinya pada hari Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 13.31 wita

"Yang saya herankan, koq bisa Bawaslu Kubar membuat keputusan dengan menyebut laporan kami tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran pemilihan, dan itu melalui surat yang di keluarkan Bawaslu Kubar tanpa nomor registrasi layaknya surat resmi hanya berjudul: Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang diterbitkan di Sendawar 30 November 2020 tanpa tembusan pihak-pihak terkait, jadi ya lebih bersifat pemberitahuan biasa saja dan hasil keputusan itu hingga saat ini belum saya terima fisiknya hanya melalui whatsapp,"jelas Hertin.

"Surat pengaduan yang kami layangkan kepada ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI di Jakarta pada 23 November 2020 terdapat 6(enam poin).
Kemudian Bawaslu RI(Pusat) membuat surat yang di tujukan kepada ketua Bawaslu provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 23 November 2020 nomor: 0774/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. 

Kemudian, Pada poin 3 berbunyi: Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bawaslu provinsi Kalimantan Timur untuk segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut. Kan tidak disebutkan jika ada pelimpahan ke Bawaslu Kubar,"jelas Hertin mengutip surat Bawaslu RI.


Hertin mengatakan, ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi berpedoman pada surat pelimpahan Bawaslu provinsi Kaltim untuk menangani kasus dugaan pelanggaran pemilihan sesuai laporan.
"Anehnya jika kasus yang kami laporkan ke Bawaslu Pusat itu dilimpahkan ke Bawaslu Kubar tapi kami sebagai pelapor tidak diberitahu oleh Bawaslu provinsi Kaltim hingga saat ini.

"Dengan keputusan ini kami tidak menerima begitu saja dan akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke Bawaslu RI(Pusat) dan DKPP menanyakan tentang keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kubar,"sebutnya.


Media ini juga menanyakan kepada Hertin apakah Bawaslu Kubar ada memberikan tembusan terkait keputusan itu? Hertin mengatakan ada, dan hanya melalui whatsapp.
"ibu Thabita, saya tidak tahu persis apa jabatannya. kemudian kirim file dalam bentuk PDF tidak disertai dengan keterangan  maksud dan tujuan file tersbut.  sampai saat ini saya blum menrima  surat secara fisiknya.
Sebab saya hanya di beritahu via whatsapp ibu Thabita,"sebut Hertin via Whatsapp.

"Saya masih  menunggu balasan dari Bawaslu RI terkait penanganan kasus ini, apakah sudah sesuia dengan prosedur nya atau ada kekeliruan, jadi saya tetap menunggu jawaban dari Pusat, apakah ini tetap berlanjut atau tidaknya,"tulis Hertin di whatsapp miliknya.

Media ini juga mencoba konfirmasi ketua Bawaslu Kubar sekitar pukul 13.03 wita namun pada saat yang bersamaan ada acara di Kesbang.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"