Tuban, SNN.com - Proyek Penggantian Jembatan Cincin Lama di antara Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur terindikasi telah habis masa kontrak kerja, akan tetapi pekerjaaan belum selesai. Dan belum bisa di gunakan sepenuhnya untuk akses masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2020, dengan Leading Sector Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) VIII Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Pejabat Pembuat Komitmen 4.5 Provinsi Jawa Timur. Diduga masa kontrak kerja telah habis, tertanggal 07 Desember 2020. Tetapi pekerjaaan proyeknya belum selesai hingga berita ini di tulis.
Dari penelusuran Wartawan SNN.com yang minta konfirmasi ke Mahendra Himawan Giri selaku Proyek Meneger ( GS ), " membenarkan bahwa proyek Penggantian jembatan cincin lama telah habis masa kontrak kerjanya, tetapi pihak kontraktor telah minta sama pihak Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) untuk Adendum Waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Adendum artinya perpanjangan waktu pekerjaan proyek. Karena ada Covid - 19 ".
Seperti di ketahui, proyek Penggantian Jembatan Cincin Lama di kerjakan oleh Kontraktor Galih - Sasmito,KSO. Kontrak tangggal 05 Febuari 2020. Masa pelaksanaan 305 hari. Nilai kontrak : Rp.43.440.411.000,00. Dan Konsultan nya : PT. Mojopahit Agung Konsultan & ASS.
Dan diduga akan di kenai denda berdasarkan Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 pasal 120 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Kontraktor juga bisa di beri sanksi administratif. Pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah harus di denda jika tidak mampu menyelesaikan proyeknya hingga berakhir masa kontrak kerjanya.
Jika kalau terlambat, Kontraktor wajib membayar denda yang nantinya di kembalikan ke Kas Negara. Jika ada Kontraktor yang nakal atau lalai mengerjakan proyek harus mendapatkan sanksi tegas, jika perlu di Black List agar tahun berikutnya tidak dapat mengikuti tender proyek. Dan dendanya yakni 1/1000 dari nilai kontrak kerja untuk setiap hari keterlambatannya, Rabu ( 09/12/2020 ).
Lebih lanjut di butuhkan pengawasan yang maksimal dari semua pihak yang berkompeten. Baik dari internal BBPJN VIII Surabaya Provinsi Jawa Timur, DPR Pusat, Polri maupun Kejaksaan Agung yang salah satu tupoksinya adalah " Pengawasan " agar kepercayaan masyarakat terhadap biokrasi Pemerintah tetap bisa terjaga dengan baik. ( Bersambung ).
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar