Nganjuk, SNN.com - Di halaman Mapolres Nganjuk, Kuasa Hukum dari BS, Purwoko, S.H, yang identik dengan songkok warna hitamnya yang di kenal dengan panggilan akrabnya ( Gus Baha), Hariono, S.H. M.H. M.Kn.,Nasikul Khoiri Abadi S.H, M.H. mendampingi kliennya keterkaitan tentang Pelaporan Saudara Muzaki Muhaimin Azah dengan bukti lapor Nomor TBL - B/ 68/XI/ RESKRIM/ SPKT Polres Nganjuk (09/12/20).
Menurut Gus Baha menjelaskan bahwa panggilan untuk klien nya seharus nya kemarin (30-11-2020) tapi kami baru bisa datang sekarang (9-12-2020) dan inti dari undangan ini untuk memberikan klarifikasi tentang kebenaran laporan dari saudara Muzaki, Semua bukti bukti telah kami bawa.
" Intinya untuk permasalahan ini kalau emang bisa di selesaikan secara baik-baik kita akan melakukan itu, karena berangkatnya kita melakukan kerja sama itu baik-baik, "ujarnya.
Memang benar ada kesepakatan tanpa surat perjanjian utk melakukan pengurusan perijinan tambang yg ditawarkan oleh sdr Supadi ( kades tarokan saat itu) melalui sdr Novi Arianto dan Agus ungkap BS.
Akhirnya atas rekomendasi sdr Novi Arianto dan Agus, sepakat menggabungkan uang pribadi BS, Pelapor dan Novi Arianto.
Ditengah perjalan ada masalah internal di PT milik Supadi yg sudah memiliki banyak tanggungan kepada pihak lain, Akhirnya pecah kongsi dan uang milik terlapor hingga saat ini belum dimembalikan oleh sdr Supadi.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas, S.I.K.,M.H ketika di konfirmasi awak media mengatakan dirinya akan terus mengawal kasus ini dan saudara BS juga kooperaktip memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, alhamdulillah sampai saat ini tetap kondusif dan tidak menutup kemungkinan ada solusi yang terbaik.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar