Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 16 Januari 2021

PT. BOSS Bantu Pasir dan Air Bersih, Direktur Alsiyus : CSR Peduli Kampung Dasaq


Kutai Barat SNN.com - Terkait ditetapkannya petinggi kampung Dasaq dan 3 tersangka lainnya oleh polres Kutai Barat (Kubar) tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2016-2017 pembangunan jalan serta memanipulasi bantuan CSR dari PT.Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) perusahaan tambang batu bara terletak di kampung Dasaq kecamatan Muara Pahu - Kubar.

Direktur PT. Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) Alsiyus angkat bicara. Hal itu disampaikannya kepada media ini setelah berbagai media lainnya memberitakan bahwa polres Kubar telah melakukan press release di mako polres Kubar di Barong Tongkok pada hari Jumat (15/1/2021) 

Ia menyebutkan, polres Kubar telah menahan petinggi kampung Dasaq dan 3 tersangka lainnya atas tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di kampung Dasaq.


Kasat reskrim polres Kubar Iptu Iswanto menyebutkan, penahanan terhadap petinggi kampung Dasaq MR, sekretaris desa YH, bendahara desa NB serta FH sebagai pelaksana kegiatan.

Iswanto memaparkan modus yang dilakukan ke-4 orang perangkat desa itu dengan menaikkan harga material bangunan atau mark-up. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar 513 juta rupiah.

"Dalam kasus ini didapati berbagai barang bukti yang disita polisi berupa dokumen hasil audit BPKP perwakilan Kaltim, kwitansi dan puluhan stemple yang dibuat para pelaku,"jelas Iswanto.

Sementara, Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo berharap agar kasus seperti ini merupakan kasus yang terakhir.

"Pihak kepolisian sangat professional dalam mengungkap berbagai kasus, sebab Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan kejahatan yang luar biasa atau ekstra ordinary
crime,"ucap Irwan Yuli Prasetyo.


Secara terpisah, wartawan SNN.com melakukan wawancara dengan Direktur PT.Boss Alsiyus yang juga pemegang saham di perusahaan ternama itu mengatakan, "PT. Boss melalui CSR telah memberikan bantuan berupa pasir berkisar 200an kubik serta Air bersih sesuai surat permohonan petinggi kampung Dasaq MR dan itu sudah di realisasikan pihak managemen kami dan itu ada bukti tanda terima,"jelas Alsiyus.

"Jadi tidak benar jika PT.Boss disebut tidak ada kepedulian terhadap kampung binaan.
Terlepas itu semua, baik atas nama managemen perusahaan, pribadi dan keluarga turut prihatin atas kejadian yang menimpa ke-4 orang tersangka, dan kita berharap semoga keluarganya selalu diberikan kesabaran dan tabah dalam menjalani cobaan hidup ini,"tutur direktur PT.Boss Alsiyus.

Kini ke-4 tersangka ditahan polisi selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang menjadi 40 hari.
Selama dalam proses penyelidikan polisi sempat meminta para pelaku agar mengembalikan dana yang digarong namun sayangnya tak satupun diantara mereka berniat untuk mengembalikannya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"