Gunungkidul, SNN.com - kepala kantor urusan agama kapanewon Saptosari Sutamta S.pdi, mengatakan walaupun ada masyarakat yang berstatus janda kemudian sudah melakukan gugatan cerai di pengadilan walaupun sudah ada putusan pengadilan sebelum terbitnya akta cerai belum bisa melangsungkan pernikahan,
Putusan Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan sebelum terbit akta cerai, itupun harus menunggu masa idah selama tiga bulan semenjak terbitnya akta cerai, kata Sutamta saat di temui media pada jumat (15/1/2021).
"Walaupun jarak putusan pengadilan dengan terbitnya akte cerai itu selang tiga bulan, atau lebih tetap harus menunggu masa idah selama tiga bulan,setelah terbitnya akta cerai,itu baru bisa melangsungkan pernikahan, " tandas sutamta di kantornya.
Sementara itu di sisi lain para janda yang ingin melangsungkan pernikahan harus lebih bersabar menunggu masa idah untuk melangsungkan pernikahannya,
Seperti yang dialami salah seorang warga padukuhan bulurejo kelurahan monggol kapanewon Saptosari yang tidak mau di sebut namanya.
Dirinya sudah pisah dengan suaminya selama satu setengah tahun, kemudian dirinya menggugat suaminya di pengadilan agama pada tanggal ( 14/9/2020 ), kemudian pada tanggal ( 30/9/2020 ), terbit putusan pengadilan Nomor 996/Pdt.G/2020/PA.Wno, pada tanggal ( 4/1/2021), terbit akta cerai,rencana pada tanggal ( 27/1/2020 ), akan melangsungkan pernikahannya dengan pria idamannya,akan tetapi dirinya harus bersabar menunggu masa idah.
Reporter : Supriyanto
Editor : Mas Pay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar