Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 08 Februari 2022

Pengiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Dan Sita Aset Milik PTS Dan Suaminya


Probolinggo, SNN.com - pengiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo, mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Selasa (8/2/2022).

Hingga saat ini, petugas KPK terus  memeriksa saksi - saksi baik dari ASN, Non ASN dan swasta, dalam kasus jual beli jabatan seleksi jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dilakukan tersangka Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) dan suaminya Hasan Aminudin.

Pemeriksaan ratusan saksi - saksi dilakukan penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota maupun di kantor KPK RI Jakarta, baik kasus jual beli seleksi jabatan dilingkungan Pemkab dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Untuk kasus jual beli jabatan Pj Kades, kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 17 ASN pemberi suap ke Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin, oleh hakim divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

17 ASN dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dengan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP.

Namun untuk kasus jual beli jabatan seleksi dilingkungan Pemkab Probolinggo, pihak KPK belum merilis tersangka baru pemberi suap untuk diberi jabatan strategis ke Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin.

Dan juga belum ada penyitaan aset milik tersangka Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) dan Hasan Aminudin.

Syamsudin, ketua pegiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo, berharap lembaga anti rasuah, menetapkan tersangka baru yang sudah cukup alat bukti dan disebut - sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, kemarin, dalam kasus jual beli seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang dilakukan tersangka PTS dan H.

"Kami berharap pihak penyidik KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ke 2, yakni kasus jual beli seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan dugaan penyuapnya para Kadis, Kabag yang ingin menduduki jabatan strategis ke Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminudin" ujar Syamsudin, saat dikonfirmasi.

Selain itu, pihak KPK segera melakukan penyitaan aset - aset, agar barang yang dimiliki para tersangka, segera disita agar barang bukti tidak hilang 

"Kami juga mendesak pihak KPK, untuk melakukan penyitaan aset - aset kekayaan milik Bupati Probolinggo dan suaminya, yang berkuasa hampir 20 tahun, karena takut barang bukti dihilangkan" tegas Syamsudin.

Perlu diketahui, hari ini penyidik KPK, kembali melakukan pemeriksaan 16 orang saksi di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota.

Reporter : Arini
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"