Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 10 Juni 2019

Adanya Peraturan Baru, Haryanto Mantan Kades 2 Periode Calonkan Kembali

Lamongan, SNN.com - Pemberlakuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan (UU Desa), tentang desa (PP Desa) menyebutkan, bahwa kepala desa (Kades) saat ini bisa menjabat 3 kali periode berturut-turut.

Dengan adanya Pemberlakuan Undang undang tersebut membuat Haryanto Mantan Kades 2 Periode asal Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan kembali mencalonkan Kepala Desa Kembali periode 2019-2024

Haryanto saat Ditemui Disela sela acara sedekah bumi/nyadran di dusun Mlaten Desa Cangkring mengatakan, dengan adanya aturan memperbolehkan 3 periode, masyarakat berdatangan kerumah saya agar mencalonkan lagi.

"atas dorongan masyarakat dan kehendak masyarakat akhirnya saya mencalonkan kembali, "ujarnya, Senin (10/06/2019).


Dusun Mlaten desa cangkring rutin tiap tahun mengadakan acara sedekah bumi/nyadran. Acara sedekah bumi tersebut dimeriahkan oleh kesenian tradisional TAYUB Mulyo Budoyo Pimpinan Bpk Mulyono Kuwu, dengan 6 eranggono dan pramugari cak Sukar.

Kasun Mlaten Sutaji yang di dampingi Calon Kades Haryanto saat di konfirmasi oleh awak media sorotnuswantoronews.com mengatakan, bahwa dusun kami setiap tahunnya mengadakan sedekah bumi yang dimeriahkan Tayub dan malam hari sebelumnya digelar doa bersama dengan tujuan agar tuhan mengabulkan semua yang diminta oleh masyarakat.

"Apalagi mendekati PILKADES 2019 agar masyarakat nantinya tidak ragu dalam menetukan pilihanya, "imbuhnya.

Reporter : Sripan Efendi
Editor   : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"