Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 25 Juni 2019

Sekretaris Dishub Kubar Pimpin Rapat koordinasi tentang Realisasi SK Gubernur Kaltim

Kutai Barat, SNN.com - Rapat Koordinasi Tentang Realisasi SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 551.1/K.161/2019, tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Operasional Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit Dan Crude Palm Oil Di Jalan Umum Di Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat  Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 25/6/2019 di Ruang rapat Dinas Perhubungan Kutai Barat.

Dalam rapat tersebut di hadiri berbagai Instansi terkait dan beberapa sumber antara lain Dishub Provinsi Kaltim, BPTD Wilayah XVll Kaltim dan Kaltara, BPJN Wilayah Xll Kaltim dan Kaltara, Ass. Ka.Satker utk pengawasan Kubar, Kasatlantas Polres Kubar, Kepala Bapenda Kaltim(Samsat Kubar), BP3D Kubar.

Menyikapi adanya berita yang viral di Media Sosial khususnya di FB Keluhan dan Saran Warga Kubar mengenai rusak dan hancurnya akses jalan Nasional yang diakibatkan padatnya lalu lintas Armada angkutan buah Sawit oleh perusahaan Sawit yang beroperasional di Kecamatan Bentian Besar tersebut salah satu faktor penyebab rusaknya jalan di Kecamatan Bentian Besar pada khususnya dan dibeberapa Kecamatan lainya dalam wilayah Kutai Barat.

Sekretaris Dishub Kubar Yudas Yacobus, SE kembali angkat bicara dan merespon positif berbagai kritisi para pemerhati daerahnya yang bersifat membangun demi daerahnya.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Dishub Kubar mengatakan bahwa menyikapi adanya kerusakan jalan itu bukan saja merupakan tanggungjawab Pemerintah Kubar dan Dishub Kubar melainkan juga tanggungjawab Negara yang pendanaannya bersumber pada APBN, disisi lain, Dishub Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan untuk penanganan atas kerusakan itu perlu membentuk Tim Terpadu berbagai Instansi yang terkait guna mencari solusi untuk penanganannya maka dipandang perlu keterlibatan berbagai pihak agar pro aktif dalam pengawasan ataupun penindakannya bagi para pelaku usaha yang terkesan banyak merugikan khususnya bagi pengguna jalan umum terutama warga masyarakat Kecamatan Bentian Besar dan sekitanya.

Dalam keterangannya pihak Dishub Kubar sempat menanyakan atas terbitnya SK gubernur tersebut menitikberatkan adalah tanggungjawab Dishub Provinsi, hal senada sempat ditepis oleh Dishub Provinsi Kaltim bahwa itu adalah tanggungjawab pihak PU ditingkat Pusat di Jakarta, dengan demikian terjadi miss komunikasi dalam menafsirkan isi SK Gubernur tersebut,

Dalam kesempatan yang sama juga dibahas mengenai armada angkutan buah Sawit yang melebihi standar yang sudah disepakati pada rapat beberapa waktu lalu yaitu dengan berat beban 8 Ton termasuk buah Sawit dan berat kendaraan roda 4, namun kenyataannya armada angkutan masih memuat yang melebihi ketinggian bak armada roda 4 artinya masih tidak mengindahkan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama, dan tidak melebihi yang sudah disepakati semua pihak, sehingga dipandang perlu harus mengukur kafasitas dan kemampuan daya tampung jalan itu sendiri.

Disisi lain dengan membludaknya armada roda 4 yang beroperasi untuk mengangkut buah sawit masih banyak yang menggunakan Plat Nopol luar daerah yang tidak memberikan kontribusi  bagi pendapatan Daerah Pemerintah Kubar ataupun Non KT diwilayah Kubar sehingga tidak memberikan suatu yang berarti bagi pendapatan Daerah terutama dalam menggali potensi asli Daerah Kutai Barat" pungkasnya.

Diharapkan dengan terbentuknya Tim Terpadu ini yang melibatkan pihak Dinas terkait dari Provinsi Kaltim dapat terwujud system yang terkoordinir dengan baik serta tegas dalam penindakannya bagi pelanggar ketetapan yang telah disestujui oleh Tim Terpadu.

Kasatlantas Polres Kubar juga menghimbau dengan terbentuknya Tim Terpadu ini pihaknya siap melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) baik pada pendataan armada yang masuk di Kubar ataupun pada penindakan jika pihak pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh Tim Terpadu

SK Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Nomor: 551.1/K.161/2019, tanggal, 25 Pebruari 2019.

Berikut Susunan Personalia Tim Terpadu Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Operasional Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit Dan Crude Palm Oil Di Jalan Umum Di Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat  Provinsi Kalimantan Timur.

PEMBINA :
1. Gubernur Kalimantan Timur.
2. Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
3. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
4. Bupati Kabupaten Kutai Barat.
5. Sekretaris Daerah Prov Kalimantan Timur.

Ketua : Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Prov Kaltim.
Ketua Harian: Kepala Dinas Perhubungan Prov Kaltim.
Wakil Ketua: Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Prov Kaltim.

Sekretaris: Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Prov Kaltim.

Koordinator : Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Kutai Barat.

ANGGOTA:
1. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Prov Kaltim.
2. Kepala Dinas Perkebunan Prov Kaltim.
3. Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov Kaltim.
4. Ditlantas Polda Kaltim.
5. Kapolres Kutai Barat.
6. Kepala Balai Pengelola Transportasi (BPTD) wilayah XVII Prov Kaltim  dan Prov Kaltara, 
    Dirjend Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan RI.
7. Kepala Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) wilayah Vll Balikpapan - Kementerian PUPR dan
    Pera.

Pada halaman 3 SK Gubernur Prov Kaltim hurup b. melaksanakan pengawasan dan pengendalian Lalu lintas operasional kendaraan angkutan kelapa sawit dan Crude Palm Oil di jalan umum di Kecamatan Bentian Besar Kab Kubar secara terpadu dan berkesinambungan, dan hurup c. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Kalimantan Timur dan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Fungsi dan mekanisme kerja Tim Terpadu berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim tersebut senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Semoga dengan terbentuknya Tim Terpadu pada level masing-masing ini bisa mengurangi kerusakan pada jalan Nasional khususnya di Kecamatan Bentian Besar Kab Kubar sehingga warga masyarakat Kecamatan Bentian Besar dan sekitarnya tidak merasa dirugikan oleh para pengusaha armada angkutan buah sawit ataupun pihak perusahaan sawit sebagai Ownernya, hal tersebut sangat diharapkan oleh seluruh warga masyarakat Kecamatan Bentian Besar sehingga tidak memunculkan rasa ketidakpastian dan ketidakadilan pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ataupun pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Kecamatan Bentian Besar sehingga tercipta rasa nyaman dan ketenangan bagi pengguna jalan umum dalam berkendara terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Reporter : Johansyah.
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"