Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 19 Juni 2019

Sutarto, SE Resmi dilantik menjadi Pj Kepala Desa Sumberejo Lamongan

Lamongan, SNN.com - Camat Lamongan mewakili Bupati dalam pelaksanaan pelantikan Sutarto, SE sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberejo menggantikan Sumantri yang diadakan di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan /Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur siang ini, selasa (18/06/2019).

Pelaksanaan sumpah dan pelantikan berikut serah terima jabatan ini dihadiri Drs. Fathkur Rozi, MM selaku Camat Lamongan yang sekaligus atas nama Bupati Lamongan melantik Penjabat Kepala Desa Sumberejo, dihadiri pula Pj Kepala Desa, Kepala Desa Sumberejo, Sekcam, Sekdes, Kapolsek Lamongan, Danramil Lamongan, Muspika beserta jajarannya, Ketua DPD, Ketua LPM, Perangkat Desa dan Plt DPC LIN.

Dalam pelaksanaan pelantikan ini di awali dengan pengambilan sumpah Penjabat (Pj) Kepala Desa kemudian disusul pelantikannya  menjadi Penjabat Kepala Desa Sumberejo secara resmi sesuai Keputusan Bupati yang dibacakan Camat Lamongan.

Setelah pelantikan, Kades Sumberejo melaksanakan serah terima jabatan kepada Pj Kepala Desa penggantinya.

Dalam sambutannya, Sumantri menyampaikan permohonan maafnya apabila dirinya ada kekurangan dan kesalahan dalam melayani masyarakat selama menjabat atau mengemban amanah 6 tahun di Desa Sumberejo dan menyampaikan kepada Pj Kepala Desa agar beradaptasi dengan perangkat desa dan bekerjasama yang baik membangun desa Sumberejo, juga terkait tanggal 15 September yang akan diadakan pesta demokrasi Pilkades diharapkan masyarakat bisa meningkatkan suasana desa yang kondusif sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.


Sutarto menyampaikan dalam sambutannya bahwa usai dilantik dirinya segera mengemban amanah dari Bupati sebagai Penjabat Kepala Desa Sumberejo, selama menjabat Sutarjo berharap dukungan dan kerjasama masyarakat dan perangkat Desa Sumberejo dalam melaksanakan tugasnya sesuai amanah Bupati dengan menjaga suasana Desa tetap kondusif dan mensukseskan Pilkades juga meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yaitu meneruskan program pembangunan yang telah direncanakan pemdes

Dirinya menghimbau agar jajaran perangkat desa jajaran dan panitia pilkades tidak turut campur menjadi tim sukses,  apabila ikut mencari massa akan berakibat buruk pada desa Sumberejo, maka mereka diharap untuk netral karena masing2 calon sudah mendaftarkan 10 tim sukses dan sudah terdaftar di Balai Desa dan apabila ada yang ikut campur akan dilaporkan ke Polsek agar bisa berjalan lancar.

"pemerintah desa tidak usah ikut mencari massa karena sudah ada tim sukses sendiri yang nanti masing- masing tim sukses dari 10 orang dibentuk koordinator agar tidak menyulitkan" harap Sutarto.

Sutarto menyatakan bahwa apabila ada permasalahan didesa sekecil apapun diharap koordinasikan langsung ke Balai Desa.

Sambutan pengarahan camat kepada mantan Kades Sumantri, agar masyarakat Sumberejo tidak pernah melupakan jasanya.


Camat juga mengucapkan Selamat kepada Sutarto yang sudah dilantik, Fathkur menjelaskan sesuai himbauan Bupati bahwa meskipun kepemimpinan Pj hanya 6 bulan namun kepemimpinan sah sesuai Undang-undang, perda no 3/2015 pasal 38 yang menyebutkan Pj ditunjuk bupati utk melaksanakan sebagaimana tugas Kepala desa. Sedang dalam Pasal 63 Perda menyebutkan Pj Kades punya tugas fungsi pokok dan hak seperti Kepala Desa.

Camat menjelaskan dalam Pasal 28 perda no.3 tugas kades ada 4 yaitu, yang pertama menyelenggarakan pemerintahan desa, maka Pj Kepala Desa harus berkonsulidasi kepada perangkat desa karena perangkat desa bagian atau unsur dari penyelenggara pemerintahan desa agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

Kemudian Pj harus berkonsolidasi dengan DPD karena DPD adalah mitra yang tidak bisa dipisahkan dengan pemerintahan desa. DPD partner kades bertugas mengawasi Kades dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tugas yang kedua melaksanakan pembangunan, yang ketiga membina masyarakat dan keempat memberdayakan masyarakat.

Imbauan bupati kepada Pj Kepala Desa karena bertugas hanya 6 bulan tetapi harus memprioritaskan dua hal yaitu pertama proses pelaksanaan pilkades harus berjalan lancar yang aman tentram aman dan damai dan yang kedua meningkatkan pelayanan masyarakat.

Reporter : Ida Dwi R
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"