Dalam keterangannya Ketua Tim terpadu Asisten ll Ayonius mengatakan bahwa dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi mengingat semakin maraknya peredaran Miras beralkohol tinggi yang beredar baik ditempat Karaoke/Hiburan malam ataupun di toko dan warung-warung secara bebas tanpa mengantongi Izin dalam prakteknya.
Ia juga menegaskan untuk awalnya dilakukan Sosialisasi dan selanjutnya akan diberikan Surat Edaran untuk mengetahui sejauhnya mana resfon para pengelola Karaoke dan tempat Hiburan Malam, dan apabila tidak di indahkan maka pihak Tim terpadu akan melakukan Razia bersama Polres Kubar dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban, "ucapnya.
Sementara Kasat Satpol PP dan Polres Kutai Barat juga menegaskan jika ada pihak-pihak yang melaporkan untuk dilakukan Razia atau penertiban pihaknya juga tidak segan-segan akan menggelar Oprasi berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP), "tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama pihak Dinas Perizinan juga akan mendata tempat Karaoke dan Hiburan Malam apakah pihak pengelola sudah mengantongi izin atau belum, dan jika belum memiliki izin maka pihaknya akan membantu untuk mempermudah dalam pengurusan izinnya, dengan demikian para pengelola tempat Hiburan bisa melakukan kegiatannya serta menambah PAD bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, "Pungkasnya
Dalam keterangan Persnya Ketua Tim Terpadu Asisten ll Ayonius mengatakan pada prinsipnya pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tidak mempersulit bagi warga masyarakat jika ingin membuka tempat Karaoke sepanjang pihak pengelola tunduk dan patuh serta mengikuti prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya kerjasama yang baik di semua pihak, "Ucapnya.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar