Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 14 Oktober 2019

Komnas Anak jateng mempunyai bukti rekaman percakapan DIAR Staff Sekolah Pelita Hati Montessori

Semarang, SNN.com - Menanggapi hak jawab yang di sampaikan oleh Sekolah Pelita Hati Montessori melalui media Swara Konsumen Indonesia ( http://www.swarakonsumenindonesia.com/trading-issues ) yang berjudul " Hak Jawab Sekolah Pelita Hati Montessori ; Pernyataan Komnas Anak Jateng tidak benar  " yang di muat pada tanggal 11 Oktober 2019, maka Team Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas Anak ) Jawa Tengah mengatakan bahwa Sekolah Pelita Hati Montessori ibarat peribahasa " lempar batu sembunyi Tangan "

Ketua Komnas Anak Jateng DR H Endar Susilo SH MH tidak akan menuruti apa yang menjadi permintaan  sekolah Pelita Hati Montessori yang beralamatkan di Jln. Wungkal no. 18 Semarang Jawa Tengah tersebut.

Endar mengatakan saya bersama Ricky Ananta SH MH dan Bagus Ariyanto Santa SH MH yang datang ke sekolah Pelita Hati pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 Minggu lalu, selain kami  dari Team Komnas Anak Jateng, Profesi kami bertiga sehari - hari juga sebagai Advokat, jadi kami tidak akan berani menyampaikan hal apapun tentang sekolah Pelita Hati ke media, kalau kami tidak mempunyai bukti.

Ricky Ananta menambahkan bahwa pihak Komnas Anak Jateng mempunyai bukti yang kuat.

"kami mempunyai rekaman pembicaraan Sdr Diar di HP Kami dan rekaman tersebut kami buat, juga atas seijin sdri Diar, rekaman tersebut akan kami berikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jateng beserta jajaran di atasnya dan Pihak Kepolisian " tandas Ricky.

Sementara itu Bagus Santa juga menambahkan Tugas dan Fungsi dari Komnas Perlindungan Anak adalah adalah melindungi, memperjuangkan, dan menegakkan Hak anak. Ketika kami mendatangi sekolah tersebut juga membawa surat tugas yang jelas.  Kami juga memiliki Bukti dan Saksi sehingga ketika kami membuat aduan  kepada kepolisian dan kepada dinas , dalam hal ini sudah cukup memenuhi unsur baik perdata maupun pidana.

" Kami memberi saran kepada masyarakat. jika ada tindakan yang di lakukan oleh individu maupun Sekolah yang melanggar UU no 23 Tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, silahkan hubungi Komnas Perlindungan Anak dengan nomer hotline 08 12 12 17 17 57, "tegas Bagus salah satu Team Advokasi Komnas Anak Jateng.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sedang di tangani Polrestabes Semarang, atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Semarang, untuk melengkapi berkas perkara diperlukan masukan data / informasi dari Komnas Perlindungan Anak, oleh karena itu maka Komnas Anak Jateng kemudian menggali infornasi ke pihak - pihak  terkait, salah satu nya adalah ke Sekolah Pelita Hati Montessori tempat anak korban kekerasan bersekolah, namun kehadiran Komnas Anak untuk bertemu dengan kepala sekolah tersebut di tolak oleh salah satu staf Sekolah tersebut yang bernama Dias

Reporter : Andik
Editor      : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"