Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 14 Oktober 2019

Komnas Perlindungan Anak Jateng bersama Aparat berhasil menyelamatkan Anak dari Penyekapan

Semarang, SNN.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas Anak ) Jawa Tengah di bantu Aparat pada hari Kamis, 10 Oktober 2019 berhasil menyelamatkan seorang anak ( Cp ) dari Penyekapan yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri ( Jen ) dari rumahnya di lingkungan Bugisan RT 3 RW. 6 kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa tengah.

Seperti di beritakan sebelumnya setelah bercerai 2 tahun yang lalu, Nanik Puji Hastuti dan Jen di karuniai 1 anak laki - laki  bernama CP, kemudian CP tinggal bersama Jen walaupun sebenarnya sesuai putusan pengadilan Agama hak asuh anak ada pada Nanik. Akhirnya di dapatkan fakta bahwa selama tinggal bersama Jen di rumahnya CP bukannya mendapatkan kasih sayang layaknya anak semata wayang tapi malah di sekap di dalam rumahnya, tidak di sekolahkan, tidak boleh keluar rumah dan bermain layaknya anak seusianya dan sering tidak di beri makan.

Setelah menerima aduan dari Nanik, akhirnya Team Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah dengan di dampingi oleh Aparat dan di bantu oleh masyarakat, mendatangi rumah Jen dan mengabil CP dari Penyekapan di  rumah tersebut.

Yanuria Jayanti SH salah satu Team Komnas Anak Jateng, menuturkan kita semua yang datang kemudian masuk ke rumah Jen tercengang semua melihat keadaan di dalam rumah tersebut yang gelap, lembab kotor dan berantakan dan ada potongan - potongan busa yang di makan CP karena saking laparnya anak tersebut karena sering tidak di beri makan oleh ayahnya sendiri.

Enar Ratriany S.Ip yang juga salah  satu dari Team Komnas Anak Jateng yang ikut menangani perkara tersebut  menjelaskan, saat ini Jen yang sudah di amankan di  Polres Semarang atas dugaan penyekapan, penyiksaan dan penelantaran anaknya sendiri, Kami dari Komnas Anak Jateng akan ikut mengawal proses hukum terhadap Jen yang di duga melakukan pelanggaran UU no 23 tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU non 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"harapan kami tentunya nanti Jen mendapatkan putusan Pengadilan yang berat mengingat bahwa korban ( Cp ) masih anak kandungnya sendiri, "tutur Enar

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, DR H Endar Susilo SH MH ketika di hubungi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu menangani  tindak pidana tersebut sehingga Jen sekarang ini sudah di  lakukan Proses hukum di Polres Semarang.

Saya mengucapkan terimakasih atas kerja keras Team Komnas Anak Jateng, Team dari Polda Jateng, Polres Semarang, Polsek Ambarawa, Koramil  Ambarawa, Babinsa, Babin Kantib Ambarawa dan juga masyarakat sekitar yang sudah membantu sehingga tindak pidana kejahatan  terhadap anak yang dilakukan oleh Jen bisa terungkap dan pelaku Jen  sudah di bawa ke Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak lupa Kami sampaikan, apabila di sekitar kita ada kecurigaan atau menemukan adanya dugaan kejahatan terhadap anak silahkan secepatnya memberi laporan ke Kepolisian atau menghubungi Call Center Komnas Perlindungan anak di Nomer 08 12 12 17 17 57.

"mari bersama - sama kita penjarakan Predator - Predator Anak di Jawa tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya, karena anak adalah masa depan bangsa yang akan melanjutkan perjuangan kita dan perjuangan bangsa ini. Oleh karena itu Anak harus di selamatkan dari siapapun yang mau menghancurkan hidupnya, "tutur Endar.

Di tambahkan juga oleh Endar bahwa saat ini masih banyak kejahatan anak yang harus kita waspadai bersama.

Reporter : Andik
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"