Pejabat yang diamankan salah satunya adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. KPK menyebut OTT ini terkait dugaan suap proyek jalan.
"Pihak yang diamankan dari unsur Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah XII, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Febri mengatakan ada delapan orang yang diamankan KPK di Kaltim. Mereka diamankan di Samarinda dan Bontang.
"Pihak pemberi diduga mentransfer uang secara periodik ke rekening miliknya dan ATM diberi ke penerima. Uang di ATM itu diduga digunakan penerima sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," kata Febri Diansyah.
Dia menyebut paket tersebut bernilai Rp 155 miliar. Febri menyebut proyek tersebut merupakan bagian dari proyek Kementerian PUPR.
"Nilainya Rp 155 miliar. Ini bagian dari proyek di Kementerian PUPR ya," ujarnya.
Delapan pihak yang diamankan itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar