Gunungkidul, SNN.com - Konfrensi pers yang di laksanakan Senin (03/02/2020 ) di Halaman Mapolres Gunungkidul menetapkan dua tersangka penambang ilegal di wilayah Kecamatan Semin tepatnya di Padukuhan Ngentak Desa Candirejo yang beroperasi pada jumat ( 24/01/2020 ) lalu.
Waktu itu Jajaran Direskrimsus Polda DIY melakukan penegakan hukum terkait penambang ilegal dan berhasil mengamankan dua orang.
Kedua tersangka tersebut yakni Js ( 46 ) warga kuwiran Desa Karangtengah kecamatan Weru kabupaten sukoharjo serta Da ( 46 ) warga Tileng Desa Pandowoharjo kecanatan Girimulyo Kabupaten Kulonprogo
Kasubdit IV Pidter Direskrimsus Polda DIY AKBP M Qori Okto Handoko mengatakan, " Dua pelaku penambang yakni Js serta Da merupakan operator sekaligus penanggung jawab dengan modus menjual urug dan batu dengan harga 200 sampai 300 per truck dum, "elasnya.
"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan 1alat berat Eskavator dan 2 Dum truck, "imbuhnya
Pelaku di jerat dengan sanksi pidana pasal 158 UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 Milyar
Reporter : Supri M
Editor : mas Pay
Senin, 03 Februari 2020
Tambang Ilegal Wilayah Semin Di Grebek Polisi, Dua Orang Jadi Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar