Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 03 Februari 2020

Terdakwa Pembunuhan di KM Jimi Wijaya Dituntut 20 Tahun Penjara

Kepulauan Aru, SNN.com - Ahmad Subandi alias Bandi, Ifan Deriyanto alias Ifan, dan Andre Ikhsan alias Andre, tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Khoirudin Dalban dan Rizal Andriawan di atas KM Jimi Wijaya, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu diajukan kepada Majelis Hakim pada sidang yang digelar pada hari Kamis (30/1/2020).

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Henli Lakburlawal kepada Sorot Nuswantoro News mengatakan, tahapan sidang pembunuhan di atas KM Jimi Wijaya telah memasuki tahapan tuntutan. JPU mengajukan tuntutan sesuai pasal 338 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP

 “Dalam tuntutannya itu diajukan 20 tahun penjara,” kata Lakburlawal di ruang kerjanya, Senin (2/2/2020).

Dia menjelaskan, proses persidangan dengan nomor perkara 2010.1.15/Eoh.2/10/2019 tersebut dipimpin  oleh Ketua Pengadilan Negeri Dobo, Alvian, SH dan didampingi Wakil Ketua PN Dobo, Edwuard SH.MH, Dian L Samroni SH.MH, dan Panitera Novita Manuputy, SH. Sedangkan untuk tahapan berikutnya, sidang akan kembali dijadwalkan untuk tahapan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Rencananya sidang akan digelar pada pekan depan untuk tahap pembacaan putusan majelis hakim,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap nahkoda KM Jimi Wijaya, Khoirudin Dalban dan saudaranya Rizal Andriawan di atas kapal yang sementara berlayar di seputaran laut Arafura terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli tahun 2019 sekitar pukul 01.00 WIT. Peristiwa naas itu berawal pada hari selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar Pukul 20.00 WIT. Saat itu, kapten KM. Jimy Wijaya, Khorudin Dalban (Almahrum) memarahi sambil menendang saksi Dede Dermawan dan mengatakan “ BANGSAT KAMU, NGENTOT KAMU”.

Tidak terima dicaci maki, Dede Dermawan yang sementara mancing melapor kepada Saksi Budiyono selaku wakil nahkoda, sehingga terjadi pembicaraan antara Saksi Budiyono dengan saksi Dede Dermawan.

Mereka lalu membuat rencana untuk menghabisi kapten KM. Jimy Wijaya, Khorudin Dalban.
Niat mereka berhasil, namun takut perbuatan mereka terungkap, saudara Dalban, Rizal Andriawan yang melihat perbuatan sadis itu ikut dihabisi.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"