Kepulauan Aru, SNN.com - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (9/12/2020) berjalan dengan aman tanpa ada gangguan kamtibmas.
Sebanyak 64.884 pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru telah memberikan hak pilihnya.
Berdasarkan hasil sementara rekapitulasi perhitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang di peroleh media ini pukul 20.00, dari total 251 TPS yang tersebar di 10 kecamatan, JOIN memperoleh 18.930 suara dan pasangan KAKA 14.989 suara dari total suara yang masuk sebanyak 33.919 suara sah den 68 suara yang tidak sah.
JOIN unggul di 10 kecamatan, yakni, di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dengan 9.601 suara sementara paslon KAKA 7.323 suara.
Kecamatan Aru Utara, Paslon JOIN ungggul dengan 174 suara, sementara paslon KAKA 272 suara. Kecamatan Aru Utara Timur Iagi-Iagi paslon JOIN unggul dengan 1.369, paslon KAKA 935 suara. Untuk
Kecamatan Aru Tengah, paslon JOIN unggul dengan 2.259 kemudian KAKA 1.698 suara. Kecamatan Aru Tengah Timur paslon JOIN peroleh 854 suara, KAKA 597 suara.
Kecamatan Aru Tengah Selatan paslon JOIN peroleh 1.630 suara, paslon KAKA 1.396 suara.
Selanjutnya Kecamatan Aru Selatan paslon JOIN juga unggul tipis dengan 969 suara dan paslon KAKA 960 suara.
Kecamatan Aru Selatan Utara paslon JOIN 799 suara paslon KAKA 716 suara dan terakhir Kecamatan Aru Selatan Timur paslon JOIN 732 suara dan paslon KAKA 618 suara.
Sementara Sekretaris tim pemenangan pasangan JOIN, Adolf Unawekly kepada media ini mengungkapkan bahwa untuk sementara pasangan JOIN unggul pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saat ini JOIN unggul dari KAKA dengan selisih suara 4874. Suara sisa saat ini adalah 3603 bila suara sisa ditambahkan dengan suara KAKA, maka JOIN tetap unggul dengan selisih suara sebesar 1271. Dengan demikian JOIN tidak dapat di kejar dan memenangkan kontestasi ini,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris KPU Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessin kepada Wartawan mengatakan, KPU tetap berpatokan pada sistim dan mekanisme kerja. Sehingga, KPU belum bisa mengklaim paslon Bupati dan Wakil Bupati siapa yang menang pada pilkada hari ini.
“Kami belum bisa mengklaim kemenangan paslon siapapun, karena mekanismenya ada,” jelasnya singkat.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar