Probolinggo, SNN.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Polsek Krakasaan Kabupaten Probolinggo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Razia kali ini menyasar rumah kos di wilayah Kota Kraksaan. Dalam razia itu, petugas mendapati dua pasangan bukan muhrim sedang berada di dalam kamar kos di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Minggu dini hari (6/12/2020).
Koordinator Lapangan unit Kraksaan Satpol PP Kabupaten Probolinggo widodo, mengatakan razia tersebut dilakukan di 5 tempat kos. Sementara dua pasangan tersebut dijaring di salah satu tempat kos Kelurahan Kraksaan Wetan.
Kedua pasangan belum menikah yang diamankan itu masing-masing berinisial F, 22, asal Sidoarjo, yang berpasangan dengan Y, 17, asal Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian A, 22, asal Kecamatan Paiton, yang berpasangan dengan W, 20, asal Kecamatan Pajarakan.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku sudah menikah sirri. F dan Y mengaku sudah dua tahun menikah, sedangkan A dan W mengaku sudah 5 tahun menikah siri, "terang Widodo.
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Lalu, petugas memanggil keluarga mereka untuk diberikan edukasi serta disarankan untuk dinikahkan secara sah baik secara agama maupun hukum perkawinan
"Tapi kami pasrahkan semuanya kepada keluarga dan kepada kepala desanya masing-masing. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar, "pungkasnya.
Reporter : Tofa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar