Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 12 Desember 2020

DPP MOI Tetap Berjalan, Sikap Oknum Dewan Pendiri Tidak Berdasar dan Melanggar AD/ART


Jakarta, SNN.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) membuat pernyataan resmi bahwa Organisasi MOI tetap berjalan eksis sebagaimana mestinya serta tidak terpengaruh oleh keputusan maupun pernyataan yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI.

Menurut DPP MOI, Keputusan mengatasnamakan Dewan Pendiri yang membekukan dan membubarkan MOI adalah tidak berdasar, inkonstitusional dan melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) MOI. Selain itu juga tidak memiliki konsiderans yang cukup untuk mendemisionerkan Pengurus DPP MOI. 

Demikian pernyataan sikap DPP MOI yang disampaikan melalui Sekjen DPP MOI, HM. Jusuf Rizal kepada awak media di Jakarta, Sabtu (12/12), terkait adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI, kemudian membuat pernyataan dan keputusan membekukan dan membubarkan MOI serta mendemisionerkan Pengurus DPP MOI.

Ada lima alasan kenapa DPP MOI tidak menanggapi serius, patuh dan tunduk kepada sikap mereka yang mengatasnamakan Dewan Pendiri, yang dinilai tidak memiliki dasar dalam keputusan membekukan dan membubarkan MOI, serta tidak memiliki konsiderans yang cukup dalam mendomisionerkan Pengurus DPP MOI.

Pertama, sesuai AD/ART MOI, Organisasi MOI tidak dapat dibekukan dan dibubarkan oleh Dewan Pendiri. Karena itu pembekuan dan pembubaran MOI oleh segelintir orang yang mengatasnamakan Dewan Pendiri jelas melanggar konstitusi organisasi. AD/ART MOI telah mengatur pembubaran organisasi MOI hanya dapat dilakukan pada forum Musyawarah Nasional (Munas).

Kedua, tidak ditemukan di dalam AD/ART MOI yang menyatakan Dewan Pendiri memiliki atau diberikan wewenang sepenuhnya (wewenang penuh). Di dalam AD/ART MOI menyatakan Organisasi MOI bersifat mandiri, terbuka, demokratis dan profesional. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan, keputusan harus berdasar konstitusi organisasi atau AD/ART maupun Peraturan Organisasi lainnya.

Ketiga, bahwa sesuai kewenangannya Dewan Pendiri sebagaimana diatur dalam AD/ART dapat mengambil kebijakan bilamana organisasi dalam keadaan rawan, kritis dan berbahaya. Faktanya, hingga saat ini DPP MOI tetap eksis menjalankan peran dan fungsinya. Meskipun di tengah situasi covid-19, DPP MOI tetap bergerak menjalankan program, melakukan konsolidasi dan mengembangkan MOI di daerah-daerah.

Keempat, Dewan Pendiri tidak pernah memanggil atau mengundang Pengurus DPP MOI secara resmi untuk diminta klarifikasi terhadap apapun yang menyangkut masa depan dan kinerja Pengurus DPP MOI. Dewan Pendiri yang sah tidak pernah mengundang Pengurus DPP MOI secara resmi untuk duduk bersama membicarakan dan mengklarifikasi apa yang dimaksud genting, rawan, krisis dan membahayakan organisasi sesuai AD/ART, hingga saat ini.

Kelima, bahwa sesuai dengan Keputusan Munas I (satu) MOI, Dewan Pendiri MOI bertambah menjadi 41 orang. Nama-nama Dewan Pendiri telah dicantumkan di website resmi MOI www.moi.or.id. Mengingat hasil Keputusan Munas I (satu) mengikat, maka mereka segelintir oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri dengan  mendemisionerkan Pengurus DPP MOI adalah tidak dapat dijadikan pijakan, cacat dan inkonstitusional.

Karena itu, DPP MOI menyatakan dan menegaskan, bahwa ;
Pertama, pernyataan maupun keputusan pembekuan dan pembubaran MOI maupun mendemisionerkan Pengurus DPP MOI oleh oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri adalah tidak memiliki konsiderans yang cukup, inkonstitusional dan melanggar AD/ART MOI.

Kedua, DPP MOI di bawah Kepemimpinan Rudi Sembiring Meliala sebagai Ketua Umum dan sekaligus sebagai Ketua Dewan Pendiri MOI sebagaimana tertuang dalam penyusunan AD/ART, 18 September 2018. DPP MOI menyatakan menolak seluruh keputusan maupun pernyataan yang tidak berdasar, inkonstitusional dan melanggar AD/ART MOI.

Ketiga, sampai saat ini Kepengurusan DPP MOI tetap solid dan eksis dalam menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi dan mempersiapkan pemberkasan Anggota MOI yang telah berbadan hukum untuk pendaftaran menjadi Anggota Dewan Pers sebagaimana amanat Rakernas MOI.

Keempat, DPP MOI meminta kepada DPW MOI maupun DPC MOI tetap fokus menjalankan roda organisasi, tidak terpengaruh adanya pernyataan yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI untuk memecah belah, melemahkan konsolidasi organisasi serta berniat tidak baik bagi kemajuan organisasi MOI.

Kelima, di AD/ART dinyatakan MOI adalah organisasi perkumpulan yang bersifat mandiri, terbuka, demokratis dan profesional. Tidak ada pihak manapun yang diberikan kewenangan penuh guna menghindari kesewenang-wenangan (melampaui wewenang). AD/ART juga mengatur Dewan Pendiri dapat diberhentikan jika menunjukkan sikap dan perbuatan yang menyimpang dan membahayakan organisasi MOI.

Keenam, hingga saat ini sesuai konstitusi organisasi, Rudi Sembiring Meliala masih memegang kendali kepemimpinan DPP MOI yang sah bersama Ketua Harian, Siruaya Utamawan; Sekjen, HM. Jusuf Rizal; Bendum, Hj. Candra Manggih beserta Pengurus DPP MOI lainnya yang masih sevisi.

“Saya sudah dikontak beberapa pengurus dan sesuai arahan Ketua Umum, saya menyampaikan poin-poin di atas. Organisasi MOI tidak dalam keadaan rawan, krisis, genting, ataupun disebut membahayakan. Justru pernyataan dan sikap yang mengatasnamakan Dewan Pendiri itu yang membahayakan dan dapat menghancurkan MOI kedepan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu. (red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"