Yogyakarta, SNN.com - Paguyuban Dukuh se DIY Semarsembogo mengadakan audiensi ke Kantor DPRD DIY yang diterima oleh wakil DPRD DIY Huda, Senin (7/12/2020).
Dalam kesempatan ini ketua Paguyuban Dukuh se DIY Sukiman bersama dengan 50 personil menyampaikan, bahwa sesuai UUK Keistimewaan DIY, ditujukan untuk pembangunan dan kemakmuran Masyarakat Daerah istimewa Yogyakarta.
Adapun usulan dari Paguyuban Dukuh diantaranya :
Bahwa Pergub nomor 34/2017 belum menyesuaikan nomenklatur di kelembagaan, kami usulkan untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan yang ada.
Bahwa Pergub nomor 34/2017 tentang Pamong Kalurahan /Perangkat Desa, tidak mencantumkan staff kalurahan, dalam pergub ini supaya mengakomodir Staff kalurahan.
Pergub No.34/2017, Tentang Pemanfaatan Tanah Desa belum sesuai harapan Desa/kalurahan, antara lain mengenai pembagian dari Pamong Kalurahan seperti pembagian pelungguh/Bengkok dengan ini kami mengusulkan sbb : dengan porsi 7,5,4, 3,1. Pergub No.34/2017, Tentang Pemanfaatan Tanah Desa perlu memperhitungkan Tanah pengarem-arem bagi Pamong Kalurahan yang menjabat sampai sampai dengan akhir masa jabatan, diberikan Pengarem-arem, seumur hidup.
Kalurahan Karang Kopek yaitu kalurahan yang tidak mempunyai tanah Kalurahan, supaya dialokasilkan dari Dana Keistimewaan.
Hadir juga dalam acara ini OPD terkait, menanggapi audiensi tersebut .
Reporter : Pay
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar