Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 02 Februari 2020

Fungsi Dan Peran Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sebagai Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah

Semarang SNN.com - Dalam kegiatan Rutin Rapat Kerja Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam perannya sebagai  Kontrol Sosial dan Mitra Pemerintah akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya hal ini di sampaikan Kadiv.Humas Lembaga Investigasi Negara (LIN) Adi Setijawan,SH disela - Sela Kegiatan rapat kerja sekaligus memberikan arahan dan pembinaan Mental dan Motivasi kepada Anggota diwilayah Jawa Tengah.

" Seorang LIN adalah orang-orang terpilih dimana seorang LIN harus memahami tujuan dan fungsinya bergabung bersama lembaga karena karena anggota harus mengetahuai dan  paham apa itu LIN :
1).  LIN Adalah Lembaga EXCLUSIVE dan Terhormat , sebagai Patner Pemerintah.

2. LIN adalah Organisasi SIPIL independent yang bertugas membantu  seluruh Badan Negara dalam ranah INFORMASI SIPIL melalui pelatihan independent anggotanya.

3. Anggotanya LIN
Terdiri dari Orang-2 terpilih
yg bermartabat , berdedikasi
tinggi Siap menjaga Martabat
Nama baik Organisasi dan diri Sendiri.

4. Seorang LIN akan selalu Taat dan Patuh Menjalankan Visi & Misi Organisasi Setia kepada Pancasila,  UUD 45 dan NKRI.

5.  Seorang Anggota Lin  Selalu Patuh, loyal, Mematuhi & Mentaati  komando Pimpinan tertinggi Dan AD/Art Lembaga Investigasi Negara.


Hal ini saya tegaskan dan  harus dipahami oleh seluruh anggota LIN karena begitu terhormatnya orang bisa bergabung dalan lembaga LIN.
Begitu juga seorang anggota LIN harus memahami Visi & Misi dari lembaga ini, karena memahami visi & misi lembaga adalah Modal awal sebagai keyakinan seorang anggota LIN untuk bergerak sebagai mitra Pemerintah.
*VISI LIN* adalah:
1.) Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Good Public Governance), demi kedaulatan, kesejahteraan dan keadilan yang makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur, dan sejahtera secara merata aman dan sentosa.

3.) Mewujudkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia, serta terbentuknya karakter generasi masyarakat Indonesia yang memiliki iman yang kuat mental yang baja, dan memiliki budi pekerti yang luhur agar dapat menjadikannya sebagai benteng kokoh dari niat dan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai cita-cita Pancasila .

*MISI LIN:* adalah
1). Membangun kemitraan  dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah  selaku pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945 sebagaimana  amanat pasal  1 Ayat (2) undang-2 Dasar 1945.

2).Melakukan pengawasan terhadap pemerintah negara indonesia dalam dalam melaksankan  tugas dan kewajibannya  sebagai  amanat  alinea ke empat UUD 45 bahwa pemerintah Negara  indonesia  bertugas dan wajib  yang melindungi  segenap bangsa indonesia  dan seluruh  tumpah darah indonesia  dan utk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa  dan  ikut melaksanakan ketertiban  dunia  yg berdasarkan kemerdekaan , perdamaian  abadi,  dan keadilan sosial

3). Mendorong Pemerintah agar dapat mengelola kekayaan alam Indonesia secara benar dan memiliki keberpihakan kepada rakyat dalam pengelolaan dimaksud sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.


Untuk menjalankan Visi dan Misinya tentunya anggota LIN wajib  dilandasi dengan nilai-nilai dasar.
Adapun nilai- nilai dasar sebagai berikut :
(1) Kemanusian
(2) Anti kekerasan
(3) Non diskriminasi;
(4) Keadilan
(5) kesetaraan gender;
(6) Kerelawanan
(7) Demokratis
(8) Tertutup/Rahasia
(9) Perlindungan hak
      asasi manusia
(10) Militan dan
        patriotik.
Kesepuluh hal diatas harus dijiwai oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara.

Untuk melengkapi fungsinya dalam pelaksanaan program dan kegiatan , LIN
memiliki program- program pokok
Yg dalam pelaksanaan nya di bagi atas
Departemen-Departemen diantaranya sbb:
1. KORPS KOMANDO
2. Departemen Humas
     dan Kerjasama
     Antar Lembaga
3. Departemen
     Investigasi Etika
     Profesi Aparatur
     Negara/LSM
     /Wartawan
4. Deparrtemen
     Investigasi
     Sosial Penyakit
     Masyarakat
     (pekat)
5. Departemen
    Investigasi
    Cyberspace
6. Departemen
     Investigasi
     Ekonomi
7. Departemen
     Investigasi
     Budaya dan Aliran
     kepercayaan
     masyarakat
8. Departemen
    Investigasi
    Politikdan
    Keamanan
    (Polkam)
9. Departemen
    Investigasi
    Logistik
10. Departemen
       Investigasi
       Pelayanan
       Konsumen
11. Departemen
       Investigasi
       Pendampingan
      Korban Kekerasan.
12. Departemen
       Investigasi
       perlindungan Anak
       dan Wanita
13. Departemen
       Investigasi
       Lingkungan
       Satwa.

Tentunya dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas di setiap departemen akan selalu berkoordinasi dengan mitra startegis yang lainya seperti:
Dalam Menjalankan program Kerjanya LIN selalu Berkoordinasi dng Instansi Terkait .

KOORDINASI JARING LAPOR  LIN
Adalah sbb:
1). Mabes POLRI /TNI
2). Kejaksaan.
3). BNN (Badan
     Narkotika Nasional)
4).BIN (BadanIntelijen
     Negara)
5). KPK (Komisi
      Pembrantasan
      Korupsi)
6). BNPT(Badan
      Nasional.   
      Penangulangan
      Terorisme)
7). KPAI (Komisi
      Perlindungan
      Anak Indonesia)
8). Mahkamah
      Konstitusi Republik
      Indonesia
Memang berat tugas Sorang LIN tapi itu semua sudah menjadi suatu keharusan yg wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Lembaga Investigasi Negara" tegas Adi

(OneOne)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"