Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 27 Juni 2020

BB Yang Disita, Sudah Dikembalikan Kepada Pencurinya

Dobo, SNN.com - Salah satu warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Kahar Rombow alias Kahar, telah melaporkan dugaan pencurian barang miliknya kepada Polres Kepulauan Aru pada tahun 2017 dengan Nomor Laporan,  Nomor:LP/170/XII/2017 Maluku/Res Aru tanggal 13 Desember 2017, dan ditandatangani oleh BRIPKA Stenly Werinusa NRP. 84030100 KANIT SPKT SHIP “B” dari Polres Kepulauan Aru, perihal; telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Hal ini disampaikan bpk. Manu Siarukin yang mengaku dirinya sebagai pendamping dalam perkara dimaksud.

Dikatakan, Barang milik pelapor yang disebutkan dalam laporannya adalah berupa dua (2) unit Speed viber class dan dua unit mesin jhonson merek Yamaha, dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Polres Aru, bernama Siauw Benghui Alias HUI, pada tanggal  1 Februari, 2019.

Menurutnya setelah setelah Polres Aru menetapkan Benghui sebagai tersangka, barang bukti berupa dua unit speed dan dua unit mesin jhonson, disita dan diamankan oleh pihak Polres kepulauan Aru.

Sejak laporan dugaan pencurian disampaikan, katanya, proses tindak lanjut masalah dinilai lamban, akibatnya kehidupan ekonomi keluarga Kahar Rombouw menjadi hancur dan lumpuh total, bahkan sampai berita ini naik cetak, dikatakan, pelapor Kahar Rombow telah meninggal dunia.

Sebagai pendamping dalam perkara dimaksud, bpk. Manu Siarukin bersama istri almarhum, kemudian mendatangi polres Aru pada tanggal 11 Juni 2020, dengan maksud meminta kalau boleh barang bukti milik mereka yang telah disita, dapat dikembalikan, dan dianggap perkara selesai.

Tetapi Sangat disayangkan menurut Manu Siarukin bahwa sesuai keterangan pihak penyidik, ternyata perkara tersebut telah di SP3 kan dengan pihak Polres Aru menetapkan barang curian tersebut adalah milik Pencuri yang bernama Benghui alias HUI.

“Pada tanggal 11 juni 2020 saya bersama pemilik speed, ibu mina Rombouw pergi ke Polres. Tujuan kami ke Polres adalah untuk meminta pengembalian Speed dan Mesinnya lalu dianggap perkara selesai. Setelah kami di Polres dan bertemu dengan penyidik Laode Harmono, dan Wawan, ternyata penyidik sampaikan bahwa perkara itu sudah SP3. Lalu kami tanya alasan apa laporan kami di SP3 kan. Lalu kami katakan bagaimana dengan speed sebagai barang bukti yang disita? Penyidik katakan itu tersangka Benghui yang punya. Lalu saya tanyakan lagi dasar apa bapa penyidik katakan Speed itu hak milik tersangka apakah tersangka punya bukti surat jual beli? Tanya Siarukin dalam keterangannya.

Ibu Mina Rombow yang ditemui dirumah kediamannya mengaku sangat menyesalkan proses hukum yang tidak berkeadilan, yang berakibat pada kematian suaminya almarhun Kahar Rombow.

“Kasihan saya dan dan almarhum proses masalah ini akibatnya suami saya sudah meninggal tanpa kami temukan satu keadilan. Bahkan mereka katakana barang milik kami adalah kepunyaan pencuri, "Kesal ibu Mina.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"