Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 27 Juni 2020

Keterangan Saksi Tak Jelas, Kuasa Hukum Minta Bebaskan Tersangka Elvis Levmonay

Dobo, SNN.com - Elvis Lefmonay adalah tersangaka dari kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi tahun 2019, tepatnya tanggal 5 Desember 2019. Prosesnya cukup panjang dan sampai sekarang elvis sudah menjalani persidangan kurang lebih 10 kali.

Menurut Kuasa Hukum Y. Romodi Ngurmetan, SH. bahwa tersangka Elvis Lefmonay dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan tuntutan Jaksa, 8 bulan penjara, dan denda, 60 juta rupiah.

Kuasa Hukum meminta, agar tersangka Elvis Levmonay harus dibebaskan dari tuntutan jaksa. Alasan kuasa hukum adalah bahwa saksi korban yang masuk dirumah Tersangka dalam keadaan mabuk dan mengancam tersangka dengan alat tajam berupa parang. Oleh karena tersangka diancam, maka tersangka melakukan pembelaan diri dengan menyerang Korban.

“Saya ada ajukan playdoi karena berdasarkan tuntutan Jaksa itu kan, Elvis dihukum 8 bulan Penjara dan denda Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Saya minta agar tersangka Elvis dibebaskan dari tuntutan, karena tindakan yang dilakukan oleh tersangka bapak Elvis, adalah tindakan pembelaan diri yang punya sebab akibat. Sebab akibat yang pertama adalah si-korban yang bernama Jonis Luan masuk didalam rumah bpk Elvis dalam keadaan mabuk, tanpa minta ijin. Korban masuk dalam rumah, dengan maksud mencari seseorang terkait dengan masalah pinjaman uang. Karena korban sudah obrak abrik didalam rumah, maka bpk Elvis kemudian mencoba untuk amankan Korban. Bpk elvis saat berusaha untuk amankan Korban, Korban langsung memukul bapak Elvis bahkan mengancam dengan alat tajam berupa parang. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh bpk Elvis, adalah tindakan pembelaan diri, karena bapak Elvis juga diancam dan mau dipotong oleh si korban. Jelas Romodi.

Terkait dengan saksi, dikatakan ada dua orang saksi yang disebut yaitu saksi mata yang bernama Veky Gaite sebagai Ketua RT setempat, dan saksi Korban Jonias Luan.

Menurut Romodi, untuk saksi mata yang bernama Veky Gaite, keterangannya dalam persidangan, dikatakan tak jelas bahkan mengambang, karena saksi tidak mengetahui alat tajam bahkan warna baju yang dipakai oleh tersangka bpk. Elvisa Levmonay.

“Terkait dengan saksi bpk. Veky Gaite, tak jelas bahkan mengambang, karena saksi sebut berdiri dalam jarak 10 meter, tetapi saksi tidak mengetahui bentuk alat tajam seperti apa, bahkan warna baju sekalipun saksi tidak tahu. Jadi saya berkesimpulan bahwa keterangan yang disampaikan saksi itu tidak jelas dan mengambang, "terangnya.

Sementara untuk saksi Korban Jonis Luan, menurut Romodi, tidak pernah hadir dalam persidangan, tetapi jaksa hanya membacakan keterangan saksi dalam BAP.

“Saya keberatan kalau saksi Korban hanya dibacakan keterangannya dalam BAP. Dan karena itu saya minta supaya bpk Elvis dibebaskan, "Pintanya.

Dikatakan, Persoalan ini, sebenarnya adalah tindakan pembelaann diri, karena tersangka juga mau dipotong oleh si Korban, bpk Jonis Luan. Selain itu, katanya, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dalam proses adat yang perlu mendapat pertimbangan Hukum.

“Hukum positif itu kan berlandaskan UUD 1945 yang merupakan hukum tertinggi di Negara kita. dimana pada pasal 18 ayat 2b yang menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republic Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”, "pungkasnya.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"