Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 26 Juni 2020

Berkas DD Gomsey Dinyatakan Lengkap, BB dan Tersangka Masih Dalam Tahap Tindak Lanjut

Dobo, SNN.com - Untuk Kasus DD Gomsey, itu sudah P21, dan berkasnya dinyatakan lengkap. Tinggal proses penyerahan Barang Bukti dan tersangka. Pernyataan ini disampaikan Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Dobo, Ibu Sesca Taberima, SH. MH diruang kerjanya, selasa (23/06/2020), dalam kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi DD Gomsey dengan tersangka Kepala Desa Selpianus Djabumir.

Dikatakan, belum diserahkannya Barang Bukti dan tersangka oleh pihak Polres Aru ke Kejaksaan Negeri Dobo, karena kondisi Covid-19, tetapi prosesny atetap jalan, karena berkasnya sudah P21 dan dinyatakan lengkap.

“Karena kendala Corona alias Covid-19 maka sampai saat ini belum ada penyerahan tersangka ke Kejaksaan, tetapi untuk prosesnya tetap berjalan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan kita sudah menerima, "Terangnya Kasi Pidsus.

Sebelumnya tepat pada hari Rabu 03 juni 2020 Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto, S.IK dalam keterangan persnya mengatakan bahwa berkas DD Gomsey sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dobo, sementara untuk Barang Bukti dan Tersangka masih dalam tahap Proses tindak lanjut.

“Intinya itu proses lanjut, .. Lanjut.” Tegasnya berulang kali.

Menurutnya, rentang waktu penyerahan tersangka dihitung 2 minggu sejak penyampaian berkas P21. Ini berarti waktu untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sudah melewati standar waktu yang ditentukan.

Reporter : Moses K
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"