Rongkop, SNN.com -Sebagai bentuk melaksanakan amanat peraturan Gubernur DIY no:26 th 2019 tentang pedoman kelembagaan PAD pemerintahan kabupaten/kota dan kalurahan serta perda kabupaten Gunungkidul no:6 th 2019 tentang penetapan Kalurahan, maka seluruh struktur Lembaga yang dimaksud segera menyesuaikan seluruhnya. Setelah semua Kepala Desa dilantik menjadi Lurah oleh bupati, maka pamong-pamong berikut staf-stafnya juga diadakan pelantikan tersendiri.
Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, D.I Yogyakarta hari ini Kamis 18 juni 2020 merupakan jadwal terakhir dilantiknya seluruh pamong dan staf pamong kalurahan dari 8 kalurahan yang ada di kapanewon Rongkop.
Pelantikan di tingkat Kalurahan sudah dimulai sejak Senin 15 juni 2020 untuk Kalurahan Semugih dan Botodayaan,16 juni 2020 Kalurahan Bohol dan Pringombo, 17 juni 2020 Pucanganom dan Melikan, 18juni 2020 Petir dan Karangwuni. Semua lurah sudah melantik seluruh para pamong dan staf pamong kalurahan masing-masing.
Dengan demikian seluruh kelembagaan desa sudah berubah sesuai struktur barunya diantaranya Kades menjadi lurah, Sekdes menjadi carik, KTU dan Umum menjadi tatalaksana, kasi pemerintahan menjadi jagabaya, kasi pelayanan menjadi kamituwa, kaur keuangan menjadi danarta dn perencanaan menjadi pangripta, sementara dukuh-dukuh menjadi pelaksana kawilayahan dibantu RT dan RW.
Dengan adanya perubahan ini tentu saja setiap kalurahan sudah mulai membenahi segala sesuatu yang dibutuhkan seperti papan nama kalurahan, stempel/cap kalurahan maupun sarana dan prasarana
lainya.
Reporter : Wajiyo
Editor : Mas Pay
Kamis, 18 Juni 2020
Seluruh Pamong dan Staf Pamong Sekapanewon, Akhirnya di Lantik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar