Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 24 Juni 2020

Lembaga Adat Dayak Kaltim : Kegiatan PT Budi Daya Utama Sejahtera Di Kubar Diduga Timbulkan Polusi Udara

Kutai Barat SNN.com - Kembali Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kalimantan Timur membuat gebrakan dengan menyoroti kegiatan pabrik pengelohan batu dengan menggunakan mesin Crusher dan mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Budi Daya Utama Sejahtera yang beroperasi di Kelurahan Simpang Raya RT 15, Kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) patut diduga biangnya polusi udara serta mencemari lingkungan masyarakat sekitarnya.

Dugaan Pencemaran lingkungan ditengah kehidupan masyarakat sekitar menyebabkan terjadinya polusi Udara ketika mesin pabrik pengolah bahan baku campuran Asphalt ini beroperasi sehingga menimbulkan kepulan asap tebal yang memenuhi udara dan bahkan tercium bau yang tidak sedap khususnya warga dilingkungan kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok-Kubar.

Pabrik tersebut beroperasi yang letaknya tak jauh dari permukiman padat penduduk, lebih parahnya lagi lokasi mesin (AMP) penggilingan batu tersebut berdiri tepat dipinggir jalan raya Trans Kalimantan Timur yang jarak tempuhnya hanya hitungan menit dari pusat Ibu Kota Sendawar.

"Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kaltim "Rustani SH MH melalui wakil ketua lll LAD bidang hukum adat "Markus Mas Jaya SE menegaskan, yang dirasakan warga sekitar saat ini adalah dampak dari sebab akibat polusi udara yang menimbulkan bau tak sedap, ditambah bisingnya suara mesin pabrik pada saat beroperasi siang dan malam, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga setempat."Tegas wakil ketua lll LAD.


Lebih lanjut, Markus Mas Jaya yang telah mendapat restu dari ketua LAD provinsi Kaltim Rustani ini membenarkan bahwa sudah lama warga sekitar melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik (H.Kusen) namun tak satupun laporan warga dianggap olehnya dan seolah-olah tak mau tahu dengan keluh kesah warga setempat. "Ucap Markus.

“Pada akhirnya warga meminta pihak LAD Kaltim untuk menegur dan bahkan memberikan sanksi adat kepada pemilik PT. Budi Daya agar ada upaya untuk memindahkan lokasi pabrik tersebut. Menurutnya sudah belasan tahun warga mengeluh akibat bau tak sedap yang ditimbulkan mesin produksi itu. ”Tandas Markus, setelah meninjau lokasi pabrik PT Budi Daya, Selasa (23/6/2020).

Dijelaskannya, apabila tanah, air dan udara tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi menyajikan iklim ramah lingkungan dan layak untuk kita gunakan, maka pencemaran, kerusakan lingkungan hidup akan berdampak terganggunya saluran pernapasan atau inpeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang cenderung menjadi epidemi dan pandemi.

"Markus menyebut, pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan warga masyarakat sekitar, bahkan mengancam akan kelangsungan hidup masyarakat Ibu Kota Kecamatan Barong Tongkok, dan bisa berimbas pada anak cucu kita kelak."Ujar Markus.

“Harapnya, oleh karena itu baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib berperan aktif untuk melestarikan lingkungan hidup, sebab negara sudah memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan dan perundang-undangan.


Ia menilai dugaan dampak pencemaran akibat beroperasinya pabrik milik PT Budi Daya Usaha Sejahtera itu, telah melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang polusi udara. Selain itu kuat dugaan Markus Mas Jaya dengan beroperasinya pabrik itu tidak memenuhi dokumen/ijin lingkungan (Amdal).

Lebih lanjut, sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informsi Publik, bahwa AMDAL sebagai dokumen hukum, dokumen ilmiah dan dokumen publik. Oleh karenanya dokumen itu bisa dimiliki publik/ masyarakat luas dan bukan dokumen rahasia, sehingga siapapun dapat mengakses dan mendapatkan informasi dari dokumen tersebut dengan bebas, apalagi yang terdampak langsung,” tandasnya.

Markus meminta pemilik pabrik agar dapat memperhatikan kesehatan lingkungan warga setempat. Sebab dirinya telah meninjau lokasi sekaligus berniat untuk menemui pemilik pabrik yang bernama Kusaini akrab disapa Haji Kusen, untuk menyampaikan masukan atas keluhan warga setempat.


Ia menambahkan, jangankan warga setempat, bahkan kedatangan kita dari LAD Kaltim hari ini tadi tidak diindahkan pemilik pabrik. Ketika H Kusen itu melihat kita, malah dia langsung tancap gas dan menghilang dari lokasi pabriknya itu. Seolah olah ada yang disembunyikannya dari kita,” tandas Markus.

Ia mengakui jika indikasi dampak yang ditimbulkan dari polusi tersebut seharusnya bisa diatasi jika ada niat baik dari pemilik pabrik terhadap lingkungan dan kesehatan warga setempat. Justeru terkesan ada pembiaran terhadap beroperasinya pabrik tersebut.

“Jika kita lihat, ada kesan pembiaran oleh pemilik pabrik yang tak tau menahu terhadap kesehatan lingkungan masyarakat. Sudah warga Kubar mengalami ketakutan serius terhadap Covid-19. Ditambah lagi mencium bau tak sedap akibat dugaan polusi yang diciptakan mesin pabrik tersebut, "Jelasnya.

Saat di konfirmasi awak media, Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) provinsi Kaltim Rustani mengatakan, memang ada keluhan warga sekitar dimana beroperasinya mesin produksi PT Budi Daya milik H Kusen ini sangat meresahkan masyarakat, oleh sebab itu kita tidak ada istilah main-main dalam penegakan sebuah aturan yang jelas ada payung hukumnya, " Tegas Rustani.

"Rustani sosok yang dikenal keras dan tegas dalam memimpin lembaganya, bahkan akan memberikan sanksi adat kepada manajemen PT Budi Daya jika dalam waktu dekat ini tidak merespon berbagai permasalahan ini, menurutnya, apa lagi PT Budi Daya ini melakukan kegiatan diwilayah hukum adat kita jadi harus dan wajib menjunjung tinggi adat istiadat kita. " Pungkas Rustani.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"