Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 21 Juni 2020

Gara Gara Membatalkan Nikah, Pemuda Asal Jatim di Denda 10 Juta

Gunungkidul, SNN.com - Gara-gara memutuskan secara sepihak rencana pernikahan dengan kekasihnya, AR (28) pemuda asal Ponorogo, Jatim ini harus membayar denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

Pasangan kekasih ini sudah cukup lama menjalin hubungan hingga mereka memutuskan untuk menikah. Maka sekira  bulan Februari 2020 yang lalu( AR )bersama kedua orangtua dan saudara-saudaranya melamar ABR (23) di dusun Ngelo, Petir, Rongkop, Gunungkidul, Lamaran ( AR ) ternyata diterima. Pada saat itu juga  dengan disaksikan kedua belah pihak dan  warga RT 08/04 disepakati, pernikahan dan resepsi akan dilaksanakan sekitar tgl 7 dan 8 Agustus 2020.

Selain adanya perjanjian tersebut juga ada kesepakatan adat, bilamana sebelum pelaksanaan nikah ada diantara keduabelah pihak salah satu membatalkan rencananya maka akan kena sangsi denda sebesar Rp.10juta.

Cinta dua sejoli ini tidak ada yang tahu kalao akan putus begitu saja ditengah jalan, sampai ahkirnya sang lelaki mengurungkan niat mulianya tersebut, tiba-tiba hari Minggu 21 Juni 2020.

( AR ) datang kerumah ( AMB ) beraama perwakilan keluarga mengatakan pad pak Siswanto orangtua ( AMB )bahwa hubunganya dengan (AMB ) tidak bisa dilanjutkan.

Bagai disambar petir pihak keluarga ( AMB ) pun kaget setengah mati.Sebab rencana  ijab qobul dan resepsi hanya tinggal sebulah lebih dikit, padahal belum ada dua minggu ( Ar ) sudah menyerahkan berkas-berkas syarat untuk menikah.

 "Namun begitu karena sudah menjadi keputusan anak-anak yang bakal menjalani hidup baru nantinya, yah mau apalagi kami tidak kuasa untuk menolak keputusan ini",  kata Atin Siswanto.

Orangtua Ambar maupun orangtuwa Aris sama-sama terpukulnya. Untuk itu menurut dukuh Ngelo A.L.Susanto didampingi ketua RT dan RW, maka pihak laki-laki sebagai yang mengurungkan perjanjian harus menepati janjinya waktu lamaran. Pada saat itu juga Aris AF disaksikan keluarga kedua belah pihak menepati janji dengan membayar denda Rp 10 juta. Dukuh A.L Susanto mengatakan baru sekali ini semenjak dia menjabat dukuh puluhan tahun ada kejadian seperti ini. Mudah-mudahan tidak akan terulang dimasa-masa yang akan datang.

Reporter : Wajiyo
Editor      : Mas Pay

1 komentar:

  1. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,dimasa yang akan datang,pernikahan adalah tujuan mulia membentuk keluwarga kecil,bukan untuk percobaan mengarungi hidup,

    BalasHapus

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"