Lamongan, SNN.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa warung kopi di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Kamis (18/6/2020).
Dalam kegiatan Razia ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dampingi Anggota Koramil dan Polsek Kedungpring. Satu di antaranya kedapatan menjual miras. Warung kopi ini berada di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring.
"Warung kopi Sukat kedapatan menjual minuman keras sejenis tuak dan 5 wanita pramusaji, tepatnya di warung pirin sebutan tempat itu. Semua barang bukti dan 5 wanita pramusaji dan pemilik warung di bawa ke kantor Satpol PP selanjutnya untuk di mintai keterangan, "jelas Eko Widodo, SP.
Menurutnya, penertiban warung kopi yang jual miras bakal terus dilakukan. Sehingga, ada rasa jera tidak menjual miras ilegal.
"Kami tidak akan berhenti melakukan razia ke tempat yang dicurigai menyediakan miras, "katanya.
kepala Desa Kedungpring Joko fitono yang hadir dalam razia berpesan kepada para pemilik warung untuk mentaati perda kabupaten lamongan sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya.
Reporter : Is/galeh
Editor : AWI
Kamis, 18 Juni 2020
Satpol PP Lamongan Gelar Razia Miras di Warung Kopi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar