Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 27 Juni 2020

Pengelolaan DD di Kepulauan Aru, Sistimnya Mesti Dirubah

Dobo, SNN.com - Pengelolaan DD & ADD di Kabupaten Kepulauan Aru, sistimnya mesti dirubah, mainset dan cara berfikir kepala desa dan Aparaturnya mesti dirubah, karena pengalaman saya untuk Kabupaten lain di provinsi Maluku, pengelolaan DD & ADD tidak sama seperti di Kabupaten Aru. penegasan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dobo, Ibu SESCA TABERIMA, SH.MH. diruang kerjanya (23/06/20), dalam kaitannya dengan pengelolaan DD hampir seluruh kepala Desa tergantung kepada Pihak Ketiga.

Menurutnya, untuk sebuah perubahan, ada opsi yang menjadi pilihan kepala desa yaitu, menunggu sampai Dana Cair baru melaksanakan Program ataukah, memilih untuk meminjam uang dan mengambil barang dari pihak ketiga, nanti dikembalikan setelah dana desa cair.

Dikatakan, untuk opsi pertama yaitu “menunggu sampai dana desa cair baru progam dilaksanakan” adalah benar karena dasarnya adalah peraturan Desa. Sementara untuk opsi ke dua, merupakan kewenangan dan kebijakan kepala Desa.  

“masalah pengelolaan keuangan Desa di Aru, sistimnya harus dirubah, "Sebutnya.

Tergantung, lanjutnya, cara atau pola mana yang digunakan oleh kepala Desa. Apakah melakukan pinjaman nanti dana Desa cair baru dikembalikan, ataukah menunggu sampai Dana Desa cair baru program dilaksanakan. Tetapi sesuai aturan, yang benar adalah menunggu sampai dana desa cair baru program kegiatan dilaksanakan. "Tegasnya

Dijelaskan, bahwa melibatkan pihak ketiga untuk pengelolaan DD & ADD, untuk seluruh kabupaten di Provinsi Maluku, hanya di Kabupaten kepulauan Aru sangat tepergantung kepada pihak ketiga, tapi untuk Kabupaten lain, itu tidak ada.

Kalau pun ada, katanya, itu dilakukan untuk beberapa orang pihak ketiga yang dinilai oleh desa dalam menentukan pihak ketiga mana yang menguntungkan rakyat, itulah yang dipilih. Menurutnya, pilihan Kepala Desa untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan DD di Aru itu boleh saja karena itu kewenangan Kepala Desa, tetapi sistim dan caranya harus dirubah.

Solusi perubaham sistem yang disampaikan Sesca, bahwa kepala desa dalam melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga, yang pertama; mesti ada yang namanya surat perjanjian kerja sama. Yang kedua; kepala desa melakukan pinjaman, harus jelas, apakah itu pinjaman pribadi ataukah pinjaman untuk program kegiatan di Desa. Sehingga kalau itu pinjaman pribadi maka akan dibayar dengan tunjangan atau gaji kepala desa. Apabila itu pinjaman untuk program kegiatan Desa maka otomatis itu dibayar dengan anggaran yang ada didalam program kegiatan desa. Dengan demikian kepala desa tidak Bingung bahkan tidak terkesan dibodohi. Solusi yang ketiga; bahwa setiap transaksi maupun kegiatan kepala desa setiap hari, harus dicatat dalam sebuah buku Jurnal harian yang telah disiapkan sebelumnya. Yang keempat; adalah harus ada Tim Pengelola Kegiatan di Desa yang menangani pekerjaan di Desa. Dan yang kelima; Dana Desa harus dikelola dengan sistim Swakelola murni sesuai ketentuan peraturan Desa yang berlaku.

Dikatakan, merubah sistim pengelolaan DD dan ADD di Aru, itu ada ditangan kepala Desa, ada di tangan Camat sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, bahkan ada pada Pendamping Desa.

“Yang punya tugas untuk mengubah Sistim dan mainset pemikiran terkait dengan pengelolaan keuangan Desa, itu ada ditangan kepala Desa dan didukung oleh Camat, pendamping Desa, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, terangnya.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"