Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 30 Juni 2020

Pelaku Dugaan Tindakan Penipuan dan Penggelapan Kembali Disidangkan di PN Sleman

Yogyakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Nomor  Perkara Pidana reg 221/Pid.B/2020/PN.Smn. dasar laporan polisi Korban Sri Sulastri Handayaningsih LP/540/VII/2015/SPKT Polres Sleman, dengan Tedakwa CRH ( inisial) binti Robingan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman , acara pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (30/06/2020).

Akibat laporan Polisi yang dilakukan oleh korban akhirnya terdakwa di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PROFESIONAL.

Sesuai kronologi Persidangan yang telah berlangsung, bahwa sidang pertama dengan agenda dakwaan, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Hakim Ketua Rosihan Jumriah Rangkuti SH MH, didampingi Hakim anggota, Kun Triharyanto Wibowo SH. M Hum, Vici Daniel Falentino SH MH, Panitera pengganti, Albertus Priyo Indarto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Hanifah SH, dalam dakwaanya terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Pelaksanaan sidang kedua pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda pembacaan Eksepsi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum terdakwa, bahwa terdakwa merasa keberatan dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa karena menurutnya perkara ini adalah Perdata bukan Pidana.

Sidang Pidana ke tiga pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Sleman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Hanifah SH, tetap dengan pendirianya tetap berpedoman pada laporan Polisi yang dilakukan korban, berpedoman hasil penyidikan dari Unit Reskrim Polres Sleman dan sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama terdakwa dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP.


Sidang Pidana ke empat dilaksanakan pada Hari ini Rabu tanggal 24 Juni 2020 di PN Sleman, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela, menolak Eksepsi dari terdakwa yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa pada sidang ke 2 (dua) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, terdakwa diduga melakukan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP.

Karena putusan sela majelis hakim memandang perlu untuk memeriksa alat bukti,  sehingga persidangan dilanjutkan pada Hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2020 pelaksanaan Sidang Pidana ke lima dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, saksi korban menjelaskan yang intinya bahwa saksi korban tidak pernah menjual rumah dan pekarangannya kepada ( CRH ).

Sidang Pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan berikutnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020.

Sidang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standart protokol kesehatan.

Reporter : Pay
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"