Yogyakarta, SNN.com - Setelah sekian lama mengajukan permohonan surat keterangan bebas covid-19kepada pihak gugus tugas penanganan covid-19, maka terjawablah sudah surat yang diajukan pengurus/penanggungjawab masjid Gedhe Kauman Yogyakarta tertanggal 06 Juni 2020 dengan register surat No:008-A/B 1/T.MG-06/2020.
Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan permohonan dan fakta dilapangan yang dilihat dari data epidemiologi pandemo cocid-19 pada kawasan/ lingkungan rumah ibadah tersebut, maka pihak gugus tugas penanganan covid-19 D.I.Yogyakarta menerbitkan surat keterangan bahwa masjid gedhe Kauman Yogyakarta aman dari covid-19.Surat Keterangan bertanggal 23Juni 2020 dengan register No:443/9537 itu ditandatangani oleh Sripaduka Paku Alam X selaku ketua gugus tugas penanganan covid-19.
Dengan demikian maka masyarakat atau jamaah sekitar masjid Agung Kauman sudah bisa melaksanakan peribadatan dimasjid kesayangan mereka. Namun demikian pengurus/ takmir masjid selaku penanggungjawab semuanya, diwajibkan menerepkan/ mentaati protokol kesehatan yang ditentukan sesuai pernyataan pengurus dalam surat pengajuanya. Juga selalu mengingatkan kepada jamaahnya agar mematuhi kewajiban yang ditentukan sewaktu melaksanakan peribadatan dimasa-masa pandemi covid-19.
Apabila dikemudian hari terjadi perkembangan keadaan data epidemiologi pandemi covid-19 atau pengurus tidak menerapkan/ mentaati protokol kesehatan yang telah digariskan maka SK tersebut bisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Beberapa warga masyarakat sekitar yang berhasil ditemui wartawan Rabu 24/06/ 2020 menanggapi sangat gembira.Semoga masjid-masjid lain juga bisa dibuka sebagaimana masjid Gedhe Kauman. Masjid Agung ini milik semua warga Yogyakarta, jadi kami sangat senang jika masjid kami sudah bisa dimanfaatkan secara normal kembali.
Reporter : Wajiyo
Editor : Mas Pay
Rabu, 24 Juni 2020
Masjid Gedhe Kauman Bebas COVID-19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar