Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 19 September 2018

Demo Tandingan, Warga Desa Mojoagung Soko Mendukung Kejari Tuban Menyelesaikan Kasus Dugaan Korupsi DD Dan ADD

Tuban, Sorotnuswantoronews - Di depan Patung Kuda Jl. Kartini Alon - alon Tuban, sejumlah masyarakat Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Untuk Keadilan ( GARUK )  melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri dan Pemkab Tuban, Selasa ( 18/09/2018 ).

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 orang ini terkait kasus yang dialami Kepala Desa Mojoagung ( SN ) dan suaminya yang diduga terjerat korupsi Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ).

Koordinator Aksi, Ainun Na’im dalam orasinya mengatakan warga mendukung upaya Kejari untuk menyelesaikan perkara korupsi tersebut. Para penyidik diminta tidak takut akan adanya intervensi dari beberapa pihak, mengingat kasus dugaan korupsi ini melibatkan pejabat Pemerintahan.

“ Kasus tersebut bukan termasuk mal administrasi ( kesalahan administrasi ). Kasus tersebut terbukti tindak pidana korupsi dan sudah merugikan Negara, kami berharap Kejari dapat menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang -undangan,” pinta Ainun yang juga Aktifis Penyuluh Anti Korupsi.

Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi ketika menemui massa menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan warga kepada Kejari Tuban. Terkait dengan kasus tersebut, Kejari Tuban berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan standard prosedur yang berlaku.

Massa yang kemudian juga ditemui Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Drs. Joko Sarwono menerangkan bahwa Pemkab Tuban mendukung penuh rangkaian proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Tuban.

Selain itu, penyelidikan dan penegakan menjadi kewenangan dari Kejari Tuban sehingga Pemkab Tuban tidak akan ikut campur dalam proses penyelidikan perkara korupsi DD dan ADD tersebut.

“ Dalam hal ini, Pemkab Tuban tidak memiliki substansi apapun untuk ikut campur dalam proses tersebut. Pemkab Tuban juga tidak akan melakukan intervensi apapun mengenai kasus korupsi tersebut,” jelas Joko.

Pada kesempatan itu, perwakilan demonstran menyerahkan tuntutan dan petisi terkait kasus yang merugikan Negara sebesar kurang lebih 150 juta.
Setelah mendapat penjelasan dari Kejari dan Pemkab Tuban, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Sebagaimana di ketahui Kepala Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban , SN dan suaminya H.MR ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Tuban, Selasa ( 04/09/2018 ) terkait dugaan penggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di tahun 2017 dengan kerugian Negara sekitar Rp 152 juta .

Terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di Desa setempat menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017, anggaran proyek itu disetujui oleh Kepala Desa SN, dan proyek itu sendiri dikerjakan oleh suaminya yaitu H.MR di tahun 2016 silam, di tengah jalan proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya karena dianggarkan di tahun 2017.

Dan sebelum demo Selasa, ( 18/09/2018 ), pada Senin, ( 10/09/2018 ) ratusan warga yang berasal dari Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban juga telah menggelar demo di depan Kantor Kejari Tuban, dalam aksinya massa melalui koordinator aksi Sugeng mendesak agar Kades Mojoagung  SN dan Suaminya H.MR dibebaskan.

“ Untuk lebih jelas dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi, sampai saat ini baru ada dua tersangka dan telah kita tahan, jika masa tahanan habis, akan kita perpanjang 40 hari kedepan, sampai ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, karena proses penyidikan masih berlanjut.” terang Kasi Intel Kejari Tuban Nurhadi.

Reporter : Agus
Editor .    : Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"