Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 05 September 2018

Dugaan Pelanggaran Hukum & Penyelewengan APBD Aru (TA) 2017, Fraksi Partai Gerindra Tolak Ranperda

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran  (TA) 2017 yang diajukan Pemda Aru ditolak mentah-mentah oleh empat anggota DPRD Aru dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

Empat anggota DPRD Aru antara lain, Seri Angker, Andreas Liembers, Reimon Gandakary dan Elon Dumgair menyampaikan penolakan terhadap Ranperda LKPJ APBD Aru  tahun 2017 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah saat sidang paripurna, Senin (27/8/2017), didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolahan keuangan daerah.

"Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepulauan Aru kami tolak mentah-mentah karena ada dugaan terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan keuangan daerah." ungkp ketua Fraksi Partai Gerindra Seri Angker via selulernya, Senin (3/9).

Dijelaskan, beberapa poin yang kami duga jerjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolahan keuangan APBD Aru 2017 seperti belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum untuk pembangunan jalan tanah Gaimar - Jelia Kecamatan Aru Selatan tahun anggran 2017 yang pencairannya sudah 70%, namun sampai saat ini bangunan fisiknya tidak ada (Fiktif).

Kemudian pembangunan jalan tanah Popjetur - Gaimar Kecamatan Aru Selatan tahun anggaran 2017 yang pencairannya sudah 100%, tetapi baru dikerjakan pada 2018.

Dua poin ini telah kami rekomendasikan kepada Bupati Johan Gonga untuk berkodinasi dengan pihak yang berwajib untuk mengusut kasus tersebut namun sampai detik ini tidak ada tindak lanjut.

Lanjut diakui, selain dua proyek tersebut, kami sudah merekomendasikan kepada Bupati Johan Gonga untuk segera melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap beberapa pekerjaan yang telah melampaui masa kontraknya, yang sudah tidak memiliki dasar hukum lagi untuk pihak rekanan diantaranya: Proyek Jalan Kobamar - Wokam,  Nafar - Selibatabata, Lamerang - Tungwatu, Ruas jalan SP - Jerol - Korpuy, Talut pengaman pantai Maijuring, Talut pengaman pantai Desa Samang, Drainase SKP - LP, Jembatan samping rumah dinas bupati, bantuan bahan bangunan untuk perumahan rakyat di Kecamatan Aru Tengah Selatan ( Dinas Perumahan & Pemukiman), pembangunan rumah sakit pratama di Desa Marlasi (Dinas Kesehatan), dan pembangunan Balai KB Korpuy Kecamatan Aru Selatan ( Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana).

Sayangnya, pandangan kami ini sepertinya tidak digubris sehingga dalam sidang paripurna kemarin kami menolak mentah-mentah Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Untuk diketahui, empat anggota DPRD Aru Fraksi Partai Gerindra di tahun 2016 juga melakukan hal yang sama. Sikap tegas empat anggota DPRD Aru ini lantaran muak dengan ketidak beresan terhadap pengelolahan keuangan daerah yang berujung pada rasa ketidak puasan rakyat Aru.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"