Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 09 September 2018

Pemanggilan Sekda Aru Sebatas Wacana, Kejari Kepulauan Aru Dinilai Tak Punya Nyali

Foto Mesin PLTD Tabarfani
KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Elisa Warkor politisi muda asal Hanura menilai kinerja Kejari Kepulauan Aru untuk mempresure kasus dugaan korupsi pada proyek PLTD  Kecamatan Aru Selatan (Tabarfani) hanya sebatas wacana. Kejari bagaikan tak punya kemampuan untuk menyeret mereka yang terlibat dalam kasus PLTD ini.

Bahkan mantan Kadis Pertambangan Moh Jumpa yang sekarang menjabat Sekda Arupun tak mampu dijemput pasca mangkir dari panggilan jaksa dua kali berturut-turut.

"Kejari Kepulauan Aru boleh berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi pada PLTD Tabarfane sementara jalan, namun saya mau katakan tegas disini bahwa, presure kasus ini staknan. Hanya sebatas wacana karena sampai sekarang ini Kejari belum mengagendakan pemanggilan ketiga terhadap Moh Djumpa. Kan dia (Djumpa) mangkir dua kali.? Ya dipanggil ulang kan.? Kalau tidak hadir lagi dijemput paksa saja. Kewenangan Jaksa ada itu." terang Warkor kepada Wartawan di Aru, sabtu kemarin.

Selain itu, menurut Warkor, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi PLTD Tabarfane ini merupakan pintu masuk untuk membongkar kasus dugaan korupsi pada proyek yang sama di Kecamatan Aru Utara ( Marlasi) dan Kecamatan Aru Selatan (Benjina), karena masalah dalam proyek ini sama yakni pembelian mesinnya tidak sesuai spek.

"Jadi saya harap Kejari jangan main-main dalam kasus kasus ini." tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai pantauan Sorot Nuswantoro News, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak pernah main-main dalam  penanganan kasus korupsi yang terjadi di Aru. Penanganan kasus korupsi bukanlah semuda membalik telapak tangan. Perlu peyelidikan yang intens dan alat bukti yang kuat untuk bisa menjerat seseorang menjadi tersangka.

Apalagi sesuai pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Ketut Winawa, SH.MH kepada Wartawan di Kantor Kejari Kepulauan Aru bahwa, Pemanggilan terhadap pak sekda bukan sebatas wacana.

Kita sudah dua kali panggil Pak Sekda Mohamad Djumpa, untuk dimintai keterangan terhadap kasus dugaan korupsi PLTD Tabarfane itu, namun pak sekda tidak hadir karena sementara melakukan tugas ke luar daerah.

Kajari juga telah menjelaskan bahwa, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan delapan orang sudah diperiksa. Hanya Djumpa saja yang belum.

"Jadi apapun itu, kita harus panggil beliau (Sekda) untuk dimintai keterangan karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga beliau tau tentang proyek PLTD ini." ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa setelah sekda diperiksa maka secepatnya Jaksa akan menggelar ekspos untuk menentukan apakah proyek yang dikerjakan oleh PT Rudhio Dwiputra ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Intinya Kejari Kepulauan Aru akan bergerak cepat untuk tuntaskan kasus ini." tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, sebelumnya melalui APBD Aru Tahun Anggaran 2016, Dinas Pertambangan dan Energi mendapatkan alokasi anggaran sebesar 32 milyar rupiah untuk pengadaan dan pemasangan PLTD di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Aru Tengah (Benjina), Kecamatan Aru Utara (Marlasi), dan Kecamatan Aru Selatan (Tabarfane).

Namun diduga dalam pengerjaannya, proyek tersebut diduga dilakukan tidak sesuai kontrak. Alhasil, dugaan korupsipun terkuak.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"