Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 24 September 2018

Jawaban KPU Tuban Terkait Rumor Dari 6 Caleg Mantan Terpidana DPRD 2019

TUBAN, sorotnuswantoronews - Seperti di beritakan sebelumnya di media online Tuban (21/09/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi umumkan ada 6 daftar nama Caleg (Calon Legislatif) DPRD Tuban tahun 2019 yang berstatus mantan terpidana.

Di jelaskan lebih lanjut, pada pengumuman surat nomor 545/PL.01.4-PENG/3523/KPU.Kab/IX/2018, berdasarkan pasal 38 peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 rentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Total ada 6 caleg DPRD Kabupaten Tuban pada pemilu 2019 kali ini.

Sementara muncul rumor ada lebih dari 6 caleg mantan terpidana DPRD Tuban 2019, ini jawaban Salamun (divisi teknis) KPU Tuban (22/09/18).

Salamun menegaskan bahwa KPU mengumumkan atas Dasar putusan pengadilan dan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“dasar kami adalah Putusan Pengadilan dan Suket (surat keterangan) dari Lapas,“ jelasnya.

Salamun juga menambahkan, karena kami tahu seseorang pernah terpidana atau tidak itu berdasarkan dari berkas Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) yang kami verifikasi.

Di singgung soal ada tidaknya mantan terpidana tahanan politik, pihaknya mengatakan tidak tahu.

“Kalau itu saya tidak tahu mas, karena di aturan kami (KPU), hanya ada aturan yang mewajibkan mengumumkan caleg mantan terpidana,“ terangnya.

Masih kata Salamun, acuan kami adalah Putusan Pengadilan dan Suket dari Lapas.

Reporter : Agus
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"