Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 13 September 2018

Masyarakat Tuban Mempertanyakan Lahan Pengganti Dari PT.Semen Indonesia

Tuban, Sorotnuswantoronews - Terkait lahan pengganti untuk masyarakat dari Perusahaan Pabrik Semen yang ada di Kabupaten Tuban, masyarakat merasa dibohongi, pasalnya sesuai dengan data dari Tim Penilaian Kelayakan Teknis dan Hukum, yang diterima oleh Jurnalis, terkait dengan calon Lahan Kompensasi yang diajukan oleh PT. SI / Persero Tbk.

Untuk kegiatan Penambangan Batu Kapur di Wilayah Kabupaten Tuban, menyisakan tanda tanya bagi masyarakat, dikarenakan tidak adanya informasi terbuka pada publik dari Perusahaan Semen tersebut.

Sesuai Berita Acara yang ditanda tangani oleh 16 orang dari berbagai Instansi, dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa PT. Semen Indonesia telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan dengan surat Menteri Kehutanan nomor S. 480 / menhut - VII /2012 tanggal 5 Oktober 2012 perihal persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk Penambangan Batu Kapur di RPH Senori RPH Merakurak dan RPH Becok, BKPH Merakurak, KPH Tuban, Desa Tuwirikulon, Tuwiriwetan, Pongpongan, Tegalrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan Narasumber, Sesuai Persetujuan Prinsip tersebut di atas salah satu Kewajiban Pemegang Persetujuan Prinsip adalah menyediakan lahan Kompensasi dengan RATIO 1 : 2.

Sehingga kewajiban penyedia lahan Kompensasi yang harus dipenuhi pemohon dalam hal ini adalah PT. SI /Persero Tbk dengan luas yang sudah ditentukan.

Akan tetapi di lapangan lahan Kompensasi yang diajukan dan diterbitkan izin lokasi dari Bupati Tuban nomor 188. 45/02/ILK/414. 102/2013  tentang pemberian izin lokasi untuk lahan pengganti Kawasan Hutan kepada PT.SI, ada perbedaan luas lahan dengan surat yang di terbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur nomor. 522. 12/1077/117. 03/IX/2009 dari tim penilaian kelayakan teknis dan Hukum calon lahan Kompensasi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai.

Sani Yuwono, Humas PT. SI pada saat dikonfirmasi oleh Wartawan membenarkan terkait dengan penggantian Lahan tersebut,“ ya mas, kita tunggu kabar dari Legal dulu, karena yang bawa data mereka,” terang Sani yang saat ini di promosikan ke Jakarta.

Sementara itu Staf Humas PT. SI Tuban Ivan menyampaikan,” untuk konfirmasi bisa langsung ke Kabiro Hubungan Media di Gresik ya mas, atau pertanyaan bisa di WA ke saya, nanti saya sampaikan beliau, karena saya tidak berwenang untuk memberikan statement,“Jawab Ivan pada Wartawan.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan,  Kabiro Media Relation PT.SI Sigit Wahono, belum dapat ditemui dan saat dikonfirmasi Jurnalis via WhatsApp juga tidak ada jawaban sama sekali.

Reporter : Agus
Editor.    : Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"