Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 05 September 2018

Jabatan Fungsional Ditempati 91 ASN Pemkab Tuban

Gambar: Ruang Rapat Setda Kabupaten Tuban
Tuban, Sorotnuswantoronews - Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana,M.Si,  mengukuhkan sebanyak 91 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Tuban, pada Rabu ( 05/09/2018 ), di Ruang Rapat Setda Kabupaten Tuban. Hadir pada kegiatan Ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Tuban dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Pada pelantikan pejabat fungsional yang kedua ini, ASN yang diangkat berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak 47 Pejabat, Dinas Kesehatan 7 pejabat, Dinas Perhubungan 2 pejabat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 2 pejabat, Inspektorat 4 Pejabat, RSUD.Dr.R. Koesma 29 Pejabat.

Dalam sambutannya, Sekda Tuban menyampaikan selamat atas pelantikan para pejabat fungsional Pemkab Tuban, yang mana pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

“ Harus bersyukur atas kesempatan tersebut karena tidak semua diberi kesempatan untuk memegang amanah ini,” papar Sekda dalam sabutanya.

Jabatan fungsional berkaitan dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan Sumber Daya Manusia ( SDM ). Di samping itu, untuk mengisi jabatan fungsional harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Ke depan Pemerintah akan memperbanyak jabatan fungsional di bandingkan struktural. Hal ini di lakukan sebagai upaya efektif dan efisiensi kinerja Pemerintah.

“ Pejabat fungsional akan memegang tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, harus melakukan tugasnya dengan semaksimal dan bertanggung jawab, sebab dalam penyelenggaraan Pemerintahan, diperlukan SDM yang profesional yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Pejabat struktural juga harus mendayagunakan pejabat fungsional untuk pencapaian sasaran di OPD.” papar Budi.

Penugasan pejabat fungsional harus linear dengan target kinerja di OPD, karena setiap aparatur di berikan target kinerja yang jelas sehingga dapat di nilai secara kuantitas maupun kualitas. Target kinerja tersebut akan menjadi kredit poin dari masing -masing pejabat, karena sistem kredit poin tersebut benar - benar di awasi oleh pejabat struktural guna di evaluasi dan monitoring.

“ Dengan berbagai peraturan dan kebijakan tersebut di harapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi sebagai wujud penyelenggaraan tata pemerintahan yang bersih dan kreatif,” terang Sekda Tuban.

Mantan Kepala Bappeda Tuban ini berpesan agar pejabat fungsional terus meningkatkan kompetensinya. Menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab dan kejujuran yang diemban masing - masing pejabat.

Kontributor : Agus
Editor.         : Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"