Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 23 September 2018

Tidak Masuk DCT, Lengam Ngaku Dizalimi

Kepulauan Aru, Sorotnuswantoronews - Dominggus Lengam, salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Kepulauan Aru, mengaku kecewa lantaran dituding menggunakan Ijazah palsu oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Aru, Josias Ubro hingga berujung namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap pada Pemilu 2019.

Padahal, ia yang saat ini menjabat anggota DPRD Aru jebolan Partai Demokrat mengaku telah mendapat instruksi langsung dari DPP dan DPC Partai Demokrat sebagai bacaleg nomor urut empat di Dapil satu Pulau-pulau Aru.

Lengam menilai ada dugaan permainan tidak sehat yang dilakukan pihak DPC sendiri, sebab dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilaporkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Aru kepada KPU dan Bawaslu sudah diklarifikasi melalui surat pemberitahuan pihak Polres Kepulauan Aru tertanggal 15 September 2018.

Dalam isi surat pemberitahuan itu, penyidik Polres Kepulauan Aru mengatakan bahwa, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah SMA milik Sdr, Dominggus Lengam, setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan bukti pemalsuan yang cukup bahwa terjadi tindak pidana.

Namun KPU Aru berdasarkan surat penarikan bacaleg No: 09/DPC/IX/2018 tanggal 20 September 2018 lalu mencoret nama Dominggus Lengam dari Daftar Calon Tetap pada Pemilu 2019 mendatang tanpa sebuah pembuktian hukum. Jika seperti ini, Saya merasa dizalimi.

Sebab niat saya ingin bekerja dan mengabdikan diri untuk rakyat, tiba-tiba Saya Anggota DPRD Aru yang sudah mengabdikan diri untuk rakyat selama tiga tahun lebih ini dituduh menggunakan ijazah palsu.

"Saya masih yakin pimpinan di DPP dan DPD akan menegur keras kelakuan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Aru ini." ungkap Dominggus Lengam dalam acara jumpa Pers di kediamannya Sabtu, (22/9).

Lanjut kata dia, saya berani bersumpah demi Tuhan Allah dan seluruh Datuk di Aru karena ijazah yang saya pakai adalah ijazah asli dan bukan dipalsukan. Terbukti dari hasil penyelidikan, seluruh saksi yang dimintai keterangan termasuk Pa Sabono mantan Kepala SMA Negeri 1 Dobo dan Pa Kinyartelu selaku orang yang menulis ijazah saya mengaku kalau ijazah yang saya miliki adalah ijazah asli karena saya lulusan tahun 1992 di sekolah tersebut.

Lalu kalau DPC hanya berdasarkan surat pembatalan legalisir ijazah SMA saya dari Kepala SMA Negeri 1 Dobo, Drs. Laelaem Imran maka ini sebuah tindakan menzalimi orang namanya.

"Saya akan tuntut nama baik saya jika KPU dan Bawaslu maupun DPC Partai Demokrat tidak bisa membuktikan ijazah saya itu palsu." tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, sesuai informasi dari masyarakat di Desa Wokam, Kota Lama,dan Dusun Lamerang, setelah mencuat nama Dominggus Lengam tidak terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat disana langsung melakukan aksi dengan memboikot seluruh kegiatan pembangunan di sana.

Bahkan sampai-sampai jalan raya dan pelabuhan Feripun rencananya akan disasi jika nama saudara mereka Dominggus Lengam tidak masuk dalam DCT. Mereka juga mengancam tidak akan ikut dalam Pemelihan Umum 2019 mendatang.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"